15 Menit Usai Putusan PTUN, Golkar Agung Ajukan Banding

Selasa, 19 Mei 2015 - 14:08 WIB
15 Menit Usai Putusan...
15 Menit Usai Putusan PTUN, Golkar Agung Ajukan Banding
A A A
JAKARTA - Kepengurusan Golkar Kubu Agung Laksono mengaku sudah ajukan banding pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie atau Ical.

Hal itu dikatakan Lawrence Siburian penasihat hukum kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono dalam keterangan persnya, di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Kami sebagai tergugat intervensi menyampaikan bahwa setelah putusan dibacakan sudah ajukan banding. Sudah kami daftar dan bayar," kata Lawrence, di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Banding kata Lawrence, telah diajukan pihaknya tak lama usai Hakim Ketua PTUN, Teguh Setya Bhakti membacakan hasil putusan sidang.

"Usia putusan itu hanya 15 menit saja. Oleh karena itu dalam tempo 15 menit kita sudah selesai ajukan banding," ujarnya.

Seperti diketahui, (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan perkara Surat Keputusan (SK) Menkumham yang diajukan Partai Golkar kepengurusan Ical.

Putusan dibacakan Hakim Ketua pada PTUN, Teguh Setya Bhakti secara bergantian dengan hakim anggota Subur dan Tri Cahya Indra Permana.

Dalam putusannya, Setya berpendapat pada pertimbangan masing-masing penggugat, tergugat dan tergugat intervensi dalam persidangan.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar Hakim Setya saat membacakan putusan dalam sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin 18 Mei 2015.

Dalam perkara ini, Partai Golkar kepengurusan Ical sebagai penggugat. Sementara Menkumham sebagai tergugat dan Partai Golkar kepengurusan Agung sebagai tergugat intervensi.
(maf)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Fenomena di Kuwait:...
Fenomena di Kuwait: 34 Menit Menikah vs 75 Menit Perceraian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved