15 Menit Usai Putusan PTUN, Golkar Agung Ajukan Banding
Selasa, 19 Mei 2015 - 14:08 WIB
15 Menit Usai Putusan PTUN, Golkar Agung Ajukan Banding
A
A
A
JAKARTA - Kepengurusan Golkar Kubu Agung Laksono mengaku sudah ajukan banding pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie atau Ical.
Hal itu dikatakan Lawrence Siburian penasihat hukum kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono dalam keterangan persnya, di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kami sebagai tergugat intervensi menyampaikan bahwa setelah putusan dibacakan sudah ajukan banding. Sudah kami daftar dan bayar," kata Lawrence, di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Banding kata Lawrence, telah diajukan pihaknya tak lama usai Hakim Ketua PTUN, Teguh Setya Bhakti membacakan hasil putusan sidang.
"Usia putusan itu hanya 15 menit saja. Oleh karena itu dalam tempo 15 menit kita sudah selesai ajukan banding," ujarnya.
Seperti diketahui, (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan perkara Surat Keputusan (SK) Menkumham yang diajukan Partai Golkar kepengurusan Ical.
Putusan dibacakan Hakim Ketua pada PTUN, Teguh Setya Bhakti secara bergantian dengan hakim anggota Subur dan Tri Cahya Indra Permana.
Dalam putusannya, Setya berpendapat pada pertimbangan masing-masing penggugat, tergugat dan tergugat intervensi dalam persidangan.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar Hakim Setya saat membacakan putusan dalam sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin 18 Mei 2015.
Dalam perkara ini, Partai Golkar kepengurusan Ical sebagai penggugat. Sementara Menkumham sebagai tergugat dan Partai Golkar kepengurusan Agung sebagai tergugat intervensi.
Hal itu dikatakan Lawrence Siburian penasihat hukum kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono dalam keterangan persnya, di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kami sebagai tergugat intervensi menyampaikan bahwa setelah putusan dibacakan sudah ajukan banding. Sudah kami daftar dan bayar," kata Lawrence, di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Banding kata Lawrence, telah diajukan pihaknya tak lama usai Hakim Ketua PTUN, Teguh Setya Bhakti membacakan hasil putusan sidang.
"Usia putusan itu hanya 15 menit saja. Oleh karena itu dalam tempo 15 menit kita sudah selesai ajukan banding," ujarnya.
Seperti diketahui, (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan perkara Surat Keputusan (SK) Menkumham yang diajukan Partai Golkar kepengurusan Ical.
Putusan dibacakan Hakim Ketua pada PTUN, Teguh Setya Bhakti secara bergantian dengan hakim anggota Subur dan Tri Cahya Indra Permana.
Dalam putusannya, Setya berpendapat pada pertimbangan masing-masing penggugat, tergugat dan tergugat intervensi dalam persidangan.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar Hakim Setya saat membacakan putusan dalam sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin 18 Mei 2015.
Dalam perkara ini, Partai Golkar kepengurusan Ical sebagai penggugat. Sementara Menkumham sebagai tergugat dan Partai Golkar kepengurusan Agung sebagai tergugat intervensi.
(maf)