Golkar Kubu Agung Ajukan Banding Atas Putusan PTUN

Selasa, 19 Mei 2015 - 11:26 WIB
Golkar Kubu Agung Ajukan...
Golkar Kubu Agung Ajukan Banding Atas Putusan PTUN
A A A
JAKARTA - Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (Ical).

"Iya betul sudah (mengajukan banding)," kata Ketua DPP hasil Munas Ancol Lawrence Siburian saat dihubungi Sindonews, Selasa (19/5/2015).

Dirinya menyampaikan, bahwa yang menjadi objek banding mereka ialah seluruh keputusan majelis hakim atas gugatan yang dilayangkan Partai Golkar hasil Munas Bali.

"Usia putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan kubu ARB (Aburizal Bakrie) kemarin menurut saya hanya 15 menit. Kemarin sudah kami daftar dan bayar biaya bandingnya secara resmi. Objeknya adalah putusan PTUN-nya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PTUN memenangkan gugatan yang diajukan Partai Golkar pimpinan Ical. Salah satu poinnya ialah membatalkan SK Menkumham atas pengesahan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6820 seconds (0.1#10.140)