Eks Direktur SI Didakwa Suap Pejabat Pertamina

Selasa, 19 Mei 2015 - 11:07 WIB
Eks Direktur SI Didakwa...
Eks Direktur SI Didakwa Suap Pejabat Pertamina
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum(JPU) mendakwamantan Direktur PT Soegih Interjaya (SI) Willy Sebastian Liem menyuap mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo dengan uang USD190.000.

Selain itu juga ada suap berupa biaya perjalanan ke London, Inggris, dan fasilitas menginap di hotel. Itu dituangkan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan Nomor: Dak-11/24/ 5/2015 atas nama Willy Sebastian Liem. Dakwaan dibaca secara bergantian oleh JPU Irene Putrie selaku ketua merangkap anggota dengan anggota Wawan Yunarwanto dan Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.

Willy didakwa dua dakwaan subsider dengan dua pasal yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Irene Putrie membeberkan, Willy selaku direktur PT SI bersama-sama Muhammad Syakir selaku direktur PT SI (belum tersangka), David P Turner selaku Sales and Marketing Director of The Associated Octel Company Limited (Octel), Paul Jennings selaku CEO of Octel, Dennis J Kerisson selaku CEO of Octel, Miltos Papachristos selalu Regional Sales Director for The Asia Pasific Region of Octel, dan Octel secara korporasi (masing- masing sudah divonis bersalah oleh pengadilan di Court Crown at Southwark United Kingdom) melakukan penyuapan terhadap Suroso Atmomartoyo secara berlanjut.

Penyuapan itu supaya Suroso menyetujui Octel yang pada 2006 berubah nama menjadi Innospec Limited melalui PT SI menjadi penyedia/ pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan kilangkilang milik PT Pertamina periode Desember 2004 dan 2005. ”Memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah USD190.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Suroso Atmomartoyo selaku direktur pengolahan PT Pertamina (Persero),” tandas Irene.

Penunjukan PT SI sebagai agen tunggal penjualan TEL di Indonesia terjadi pada 1982. Octel dan PT Pertamina kemudian membuat perjanjian kerja sama (MoU) pada 2 Mei 2003. Ketua Majelis Hakim John Butar Butar kemudian memberikan kesempatan kepada Willy Sebastian Liem dan tim penasihat hukumnya yang dipimpin Palmer Situmorang untuk memberikan tanggapan dan menyusun nota keberatan (eksepsi).

Menurut dia, ada ihwal yang di luar pokok perkara yang menjadi keberatan. ”Saya sangat keberatan sekali atas dakwaan itu,” ujar Willy.

Sabir laluhu
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5425 seconds (0.1#10.140)