Eks Direktur SI Didakwa Suap Pejabat Pertamina

Selasa, 19 Mei 2015 - 11:07 WIB
Eks Direktur SI Didakwa...
Eks Direktur SI Didakwa Suap Pejabat Pertamina
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum(JPU) mendakwamantan Direktur PT Soegih Interjaya (SI) Willy Sebastian Liem menyuap mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo dengan uang USD190.000.

Selain itu juga ada suap berupa biaya perjalanan ke London, Inggris, dan fasilitas menginap di hotel. Itu dituangkan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan Nomor: Dak-11/24/ 5/2015 atas nama Willy Sebastian Liem. Dakwaan dibaca secara bergantian oleh JPU Irene Putrie selaku ketua merangkap anggota dengan anggota Wawan Yunarwanto dan Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.

Willy didakwa dua dakwaan subsider dengan dua pasal yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Irene Putrie membeberkan, Willy selaku direktur PT SI bersama-sama Muhammad Syakir selaku direktur PT SI (belum tersangka), David P Turner selaku Sales and Marketing Director of The Associated Octel Company Limited (Octel), Paul Jennings selaku CEO of Octel, Dennis J Kerisson selaku CEO of Octel, Miltos Papachristos selalu Regional Sales Director for The Asia Pasific Region of Octel, dan Octel secara korporasi (masing- masing sudah divonis bersalah oleh pengadilan di Court Crown at Southwark United Kingdom) melakukan penyuapan terhadap Suroso Atmomartoyo secara berlanjut.

Penyuapan itu supaya Suroso menyetujui Octel yang pada 2006 berubah nama menjadi Innospec Limited melalui PT SI menjadi penyedia/ pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan kilangkilang milik PT Pertamina periode Desember 2004 dan 2005. ”Memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah USD190.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Suroso Atmomartoyo selaku direktur pengolahan PT Pertamina (Persero),” tandas Irene.

Penunjukan PT SI sebagai agen tunggal penjualan TEL di Indonesia terjadi pada 1982. Octel dan PT Pertamina kemudian membuat perjanjian kerja sama (MoU) pada 2 Mei 2003. Ketua Majelis Hakim John Butar Butar kemudian memberikan kesempatan kepada Willy Sebastian Liem dan tim penasihat hukumnya yang dipimpin Palmer Situmorang untuk memberikan tanggapan dan menyusun nota keberatan (eksepsi).

Menurut dia, ada ihwal yang di luar pokok perkara yang menjadi keberatan. ”Saya sangat keberatan sekali atas dakwaan itu,” ujar Willy.

Sabir laluhu
(ftr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved