ARB Menang, Menkumham Banding

Selasa, 19 Mei 2015 - 11:06 WIB
ARB Menang, Menkumham...
ARB Menang, Menkumham Banding
A A A
JAKARTA - Konflik internal Partai Golkar memasuki babak baru. Kemarin Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie (ARB) dan menyatakan mencabut SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.

”Dalam pokok sengketa pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan batal SK Menkumham 2015 tentang pengesahan AD/ART serta komposisi DPP Partai Golkar,” ujar Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti saat membacakan putusan.

Selain membatalkan SK Nomor M.HH-01.AH.11.01 yang ditandatangani Menkumham Yasonna H Laoly, majelis hakim juga menyatakan kepengurusan Partai Golkar yang sah saat ini adalah hasil Munas Riau 2009 berdasarkan SK Menkumham 2012 dengan Ketua Umum ARB dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Idrus Marham.

Putusan itu berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ”Hal ini harus dilakukanpengadilan guna memberikan perlindungan hukum bagi Partai Golkar untuk ikut serta dalam pilkada serentak dan dari kemungkinan- kemungkinan berlanjutnya intervensi hukum dari Menkumham,” ujar anggota majelis hakim PTUN, Subur, saat membacakan pertimbangannya.

Putusan PTUN ini sontak disambut gembira kubu ARB. Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali mengatakan, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka pengurus Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 tetap sah untuk menjalankan roda dan tugas-tugas organisasi. ”Iya, bisa ikut pilkada. Jadi, kalau yang ikut pilkada sesuai putusan adalah DPP Golkar hasil Munas Riau,” ujarnya seusai sidang kemarin.

Terkait upaya banding yang akan dilakukan Kemenkumham dan kubu Agung Laksono, Yusril tidak mempermasalahkan dan tidak akan menghalangi karena itu merupakan hak yang bersangkutan. ”Silakan saja banding, itu hak beliau untuk banding dan kasasi,” katanya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid mengatakan, dengan putusan tersebut persoalan Golkar dianggap selesai. ”Biar saja mereka banding, tapi itu tidak memengaruhi keikutsertaan Partai Golkar hasil Munas Riau untuk melakukan aktivitas dan seluruh kompetisi politik, tidak akan menghalangi,” jaminnya.

Apalagi, kata dia, majelis hakim telah menegaskan bahwa semua pihak, tidak hanya yang bersengketa tetapi juga seluruh pejabat negara dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), wajib mengikuti putusan PTUN ini. ”Langkah selanjutnya, kita akan konsolidasi organisasi, Ketua Umum akan road show ke beberapa daerah untuk membangkitkan semangat mengikuti pilkada pada bulan Juli mendatang,” katanya.

Di lain pihak, kubu Munas Ancol selaku tergugat intervensi mengaku kecewa dengan putusan PTUN sehingga mendukung Menkumham untuk melakukan banding. ”Kita tunggu dari Kementerian Hukum dan HAM. Kemungkinan besar akan banding,” ujar Agung Laksono singkat seusai persidangan kemarin.

OC Kaligis, kuasa hukum Kemenkumham, memastikan akan mengajukan banding terkait putusan tersebut karena menilai putusan itu banyak yang kontradiktif. Menurut dia, memori banding akan diajukan dalam kurun waktu 14 hari. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan putusan PTUN karena tidak pernah ada pembahasan soal Munas Riau 2009, namun tetap dimasukkan dalam putusan.

Begitu juga dengan PN Jakarta Utara yang tetap dijadikan pertimbangan. ”Dia (hakim) menafsirkan putusan Mahkamah Partai, padahal tidak punya hak tafsir. Hak tafsir adanya di Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.

Dengan pengajuan banding tersebut, kata dia, kubu ARB tetap tidak bisa mengikuti pilkada serentak. ”Itu (SK Menkumham) kan belum batal dengan kami banding, kecuali sudah inkracht. Kami mengajukan perlawanan,” serunya.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, mengatakan, jika Menkumham banding maka kubu Munas Bali belum bisa mengklaim sebagai pihak yang paling berhak ikut pilkada. ”Aturan KPU sampai sekarang kan mengacu pada putusan pengadilan yang inkracht . Jadi kalau ada banding, artinya belum ada putusan apa pun,” ujarnya kemarin.

Namun, putusan PTUN ini bisa menjadi acuan untuk pendaftaran di pilkada jika revisi UU Pilkada jadi dilakukan. ”Kalau pasal di dalam undangundang berubah dan dinyatakan bahwa pendaftaran di pilkada bisa mengacu pada putusan pengadilan terakhir, maka kubu Munas Bali berhak mendaftar di pilkada. Tapi sampai sekarang kan pasalnya belum berubah,” ujarnya.

Asep mengatkan, seyogianya Menkumham tidak banding agar Partai Golkar bisa diselamatkan dan bisa ikut pilkada. Dia juga meminta kubu ARB tidak terlalu menonjolkan kemenangan dengan euforia agar memudahkan proses islah.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah belum mau menanggapi putusan PTUN dalam kaitannya dengan pendaftaran di pilkada. ”Nanti saya lihat amar putusannya dulu,” kilah Ferry kemarin.

Sucipto/ Dian ramdhani
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5523 seconds (0.1#10.140)