Polda Jabar Geledah Kantor DBMP Bogor
A
A
A
BOGOR - Belasan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) menggeledah sejumlah ruangan Kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor, Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, kemarin.
Penggeledahan yang berlangsung selama 5 jam itu sebagai tindak lanjut dari penetapan Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemeliharaan Jalan DBMP Kabupaten Bogor Cucu Gumuruh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi honor pekerja dan pemeliharaan jalan Rp19,2 miliar.
Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Yayat Popon menjelaskan, selain uang tunai, pihaknya juga menyita 14 jenis berkas, seperti kertas, softcopy dalam USB, dan hard disk komputer yang terdapat di ruang Cucu Gumuruh.
”Penggeledahan kali ini sebagai bentuk kelanjutan dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan honor pekerja dan pemeliharaan jalan di DBMP Kabupaten Bogor yang telah menetapkan satu tersangka,” katanya usai menggeledah kantor DBMP Kabupaten Bogor kemarin.
Yayat menuturkan, hingga kini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami kasus pada APBD 2014 ini. ”Selain menetapkan satu orang tersangka, sudah 40 orang lebih kita periksa. Tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah dalam waktu dekat. Kita akan menelusuri aliran dana tersebut,” ujarnya.
Tak hanya itu, Polda Jabar juga akan menggeledah sejumlah aset milik tersangka, berupa empat rumah yang ada di Kabupaten Bogor. ”Selesai di sini, kita juga menggeledah ke aset milik tersangka,” ungkapnya.
Sementara, Sekretaris DBMP Kabupaten Bogor Yayat Supriyatna membenarkan penggeledahan di kantornya. Selain berkas, pihak penyidik Polda Jabar juga menyita sejumlah uang tunai. ”Selain 14 jenis berkas, USB dan CPU, ada uang tunai Rp340 juta dibawa penyidik Subdit Tipikor Polda Jabar,” ungkapnya.
Saat ditanya alasan pemotongan honor pekerja oleh bawahannya karena lemahnya pengawasan, dia enggan berkomentar banyak. ”Itu bukan ranah saya. Silakan tanya Kepala DBMP (Edi Wardani) atau penyidik saja,” ungkapnya.
Di bagian lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi juga menggeledah Kantor Bagian Pertanahan dan Bina Pemerintahan Kota Bekasi kemarin. Penggeledahan selama dua jam itu untuk mendalami kasus dugaan korupsi penjualan lahan TPU di daerah Bekasi Timur untuk dijadikan permukiman pada 2012. ”Enam dokumen yang kami sita dari dua kantor itu,” sebut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bekasi Ade Hermawan.
Penggeledahan dilakukan secara tertutup. Para awak media tidak diperkenankan masuk untuk sekadar melihat atau mengabadikan gambar petugas yang tengah memeriksa dokumen di kantor tersebut.
Meski demikian, para staf di dua bagian kantor itu tetap diperkenankan masuk untuk melaksanakan tugasnya seperti biasa. Penyidik juga menggeledah Kantor Kecamatan Bantargebang yang diduga kuat menjadi tempat pengadaan surat pelepasan hak atas tanah kepada pengembang.
Kabag Pertanahan Kota Bekasi Mohamad Bunyamin mengaku tidak mempermasalahkan penggeledahan itu sebagai bahan penyidikan untuk mengusut kasus itu. ”Ada dokumen yang disita. Itu wewenang penyidik,” katanya.
Haryudi/ abdullah m surjaya
Penggeledahan yang berlangsung selama 5 jam itu sebagai tindak lanjut dari penetapan Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemeliharaan Jalan DBMP Kabupaten Bogor Cucu Gumuruh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi honor pekerja dan pemeliharaan jalan Rp19,2 miliar.
Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Yayat Popon menjelaskan, selain uang tunai, pihaknya juga menyita 14 jenis berkas, seperti kertas, softcopy dalam USB, dan hard disk komputer yang terdapat di ruang Cucu Gumuruh.
”Penggeledahan kali ini sebagai bentuk kelanjutan dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan honor pekerja dan pemeliharaan jalan di DBMP Kabupaten Bogor yang telah menetapkan satu tersangka,” katanya usai menggeledah kantor DBMP Kabupaten Bogor kemarin.
Yayat menuturkan, hingga kini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami kasus pada APBD 2014 ini. ”Selain menetapkan satu orang tersangka, sudah 40 orang lebih kita periksa. Tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah dalam waktu dekat. Kita akan menelusuri aliran dana tersebut,” ujarnya.
Tak hanya itu, Polda Jabar juga akan menggeledah sejumlah aset milik tersangka, berupa empat rumah yang ada di Kabupaten Bogor. ”Selesai di sini, kita juga menggeledah ke aset milik tersangka,” ungkapnya.
Sementara, Sekretaris DBMP Kabupaten Bogor Yayat Supriyatna membenarkan penggeledahan di kantornya. Selain berkas, pihak penyidik Polda Jabar juga menyita sejumlah uang tunai. ”Selain 14 jenis berkas, USB dan CPU, ada uang tunai Rp340 juta dibawa penyidik Subdit Tipikor Polda Jabar,” ungkapnya.
Saat ditanya alasan pemotongan honor pekerja oleh bawahannya karena lemahnya pengawasan, dia enggan berkomentar banyak. ”Itu bukan ranah saya. Silakan tanya Kepala DBMP (Edi Wardani) atau penyidik saja,” ungkapnya.
Di bagian lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi juga menggeledah Kantor Bagian Pertanahan dan Bina Pemerintahan Kota Bekasi kemarin. Penggeledahan selama dua jam itu untuk mendalami kasus dugaan korupsi penjualan lahan TPU di daerah Bekasi Timur untuk dijadikan permukiman pada 2012. ”Enam dokumen yang kami sita dari dua kantor itu,” sebut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bekasi Ade Hermawan.
Penggeledahan dilakukan secara tertutup. Para awak media tidak diperkenankan masuk untuk sekadar melihat atau mengabadikan gambar petugas yang tengah memeriksa dokumen di kantor tersebut.
Meski demikian, para staf di dua bagian kantor itu tetap diperkenankan masuk untuk melaksanakan tugasnya seperti biasa. Penyidik juga menggeledah Kantor Kecamatan Bantargebang yang diduga kuat menjadi tempat pengadaan surat pelepasan hak atas tanah kepada pengembang.
Kabag Pertanahan Kota Bekasi Mohamad Bunyamin mengaku tidak mempermasalahkan penggeledahan itu sebagai bahan penyidikan untuk mengusut kasus itu. ”Ada dokumen yang disita. Itu wewenang penyidik,” katanya.
Haryudi/ abdullah m surjaya
(ftr)