Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan, Wabup Cirebon Dijemput Paksa

Selasa, 19 Mei 2015 - 10:49 WIB
Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan,...
Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan, Wabup Cirebon Dijemput Paksa
A A A
CIREBON - Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi kemarin dijemput paksa petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) akibat kembali mangkir dari panggilan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penggunaan APBD Kabupaten Cirebon 2009-2012.

Berdasarkan informasi, Tasiya dijemput paksa di Rusun Muara Baru, Pluit, Jakarta, sekitar pukul 16.15 WIB. Sedianya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut di Kejagung kemarin. Namun, akibat kembali mangkir pada panggilan ketiga tersebut, mantan ketua DPC PDI Perjuangan itu pun diamankan dengan cara dijemput paksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana kepada KORAN SINDO menerangkan, Tasiya diamankan untuk dihadapkan ke penyidik. ”Tasiya diamankan oleh Tim Intel dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara,” ungkap dia saat dihubungi telepon selulernya.

Disinggung kemungkinan Tasiya langsung ditahan dalam pemanggilannya kali ini, Tony menjelaskan itu belum ditetapkan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Kabupaten Cirebon, Dedie Tri Haryadi mengakui, Tasiya mangkir dari panggilan pertamanya yang diagendakan Kejagung pada 7 Mei lalu. Dia kembali mangkir dari panggilan keduanya pada 11 Mei.

”Tersangka mangkir dua kali dengan alasan sakit, berbekal surat dari RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Kalau mangkir lagi dari panggilan ketiga, sesuai ketentuan dia akan dijemput paksa,” tegas dia ditemui di kantornya sore kemarin. Hingga kini, selain Tasiya, Kejagung telah menetapkan dan menahan dua tersangka lain dalam kasus ini yakni para pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Emon Purnomo dan Subekti Sunoto.

Tasiya Soemadi yang saat kasus terjadi menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Cirebon belum ditahan dan masih sempat menjalankan tugasnya sebagai wakil bupati Cirebon hingga kemarin. Ketiganya disangka melakukan korupsi dana bansos di Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012 dengan nilai total kerugian sekitar Rp1,8 miliar.

Atas kasus ini, Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat. Termasuk rumah dinas maupun pribadi Tasiya serta menyita sejumlah dokumen, perhiasan, hingga rumah yang dimiliki tersangka.

Erika lia
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7936 seconds (0.1#10.140)