KPK Periksa Dua Notaris di Kasus Nazaruddin
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua notaris yaitu Naning Retno Sari dan Lisa Liskandi Paramita Benito.
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pelaksanaan PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka M Nazaruddin (MNZ).
"Iya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Seperti diketahui, Nazaruddin, merupakan terpidana kasus dugaan suap pengurusan anggaran Wisma Atlet Palembang, Sumatera Selatan.
KPK juga telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT. DGI dan kasus TPPU dalam pembelian saham PT. Garuda Indonesia Tbk.
KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi. Nazar yang juga terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeli saham PT. Garuda Indonesia sebesar Rp300,85 miliar.
Rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (Real Time Gross Settlement), dan transfer sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya itu, Nazaruddin ‎dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Selain itu, KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pelaksanaan PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka M Nazaruddin (MNZ).
"Iya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Seperti diketahui, Nazaruddin, merupakan terpidana kasus dugaan suap pengurusan anggaran Wisma Atlet Palembang, Sumatera Selatan.
KPK juga telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT. DGI dan kasus TPPU dalam pembelian saham PT. Garuda Indonesia Tbk.
KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi. Nazar yang juga terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeli saham PT. Garuda Indonesia sebesar Rp300,85 miliar.
Rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (Real Time Gross Settlement), dan transfer sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya itu, Nazaruddin ‎dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Selain itu, KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.
(maf)