Idrus Minta Sidang Golkar di PN Jakarta Utara Dipercepat
A
A
A
JAKARTA - Kubu Aburizal Bakrie menahih janji Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menggelar sidang sengketa Partai Golkar sebanyak dua kali dalam satu minggu.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar kubu Aburizal (Ical), Idrus Marham mengharapkan sidang berjalan cepat demi kepastian status Partai Golkar.
"Ada kondisi mengingkan agar status hukum Partai Golkar segera mendapatkan kepastian hukum," kata Idrus di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Martadinata, Jakarta Utara, Senin (18/5/2015).
Percepatan itu diperlukan Golkar karena tidak lama lagi akan masuk tahapan awal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015.
Idrus juga menyinggung langkah kubu Agung Laksono yang melakukan pergantian sejumlah pengurus daerah dengan pelaksana tugas (plt). Kondisi tesebut, lanjut dia, telah menimbulkan keresahan kader Partai Golkar.
"Ada alasan sosiologis, ini menimbulkan keresahan kader. Kami mohon yang mulia agar kita sepakati supaya dipercepat, dengan demikian kepastian hukum juga diperoleh dan agenda politik juga kita bisa ikuti," tuturnya.
Kuasa hukum kubu Agung, Victor Nadapdap meminta agar sidang tetap digelar seminggu sekali. Namun, dia membantah ingin memperlambat jalannya persidangan.
"Tidak ada niat memperlambat perkara ini, tidak ada. Terkait plt jangan dibolak balik, sudah selesai masa jabatannya (pengurus Golkar) maka di (angkat) plt," tegasnya.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar kubu Aburizal (Ical), Idrus Marham mengharapkan sidang berjalan cepat demi kepastian status Partai Golkar.
"Ada kondisi mengingkan agar status hukum Partai Golkar segera mendapatkan kepastian hukum," kata Idrus di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Martadinata, Jakarta Utara, Senin (18/5/2015).
Percepatan itu diperlukan Golkar karena tidak lama lagi akan masuk tahapan awal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015.
Idrus juga menyinggung langkah kubu Agung Laksono yang melakukan pergantian sejumlah pengurus daerah dengan pelaksana tugas (plt). Kondisi tesebut, lanjut dia, telah menimbulkan keresahan kader Partai Golkar.
"Ada alasan sosiologis, ini menimbulkan keresahan kader. Kami mohon yang mulia agar kita sepakati supaya dipercepat, dengan demikian kepastian hukum juga diperoleh dan agenda politik juga kita bisa ikuti," tuturnya.
Kuasa hukum kubu Agung, Victor Nadapdap meminta agar sidang tetap digelar seminggu sekali. Namun, dia membantah ingin memperlambat jalannya persidangan.
"Tidak ada niat memperlambat perkara ini, tidak ada. Terkait plt jangan dibolak balik, sudah selesai masa jabatannya (pengurus Golkar) maka di (angkat) plt," tegasnya.
(dam)