Nasib SK Menkumham, Yasonna Tunggu Putusan PTUN
A
A
A
JAKARTA - Nasib Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono akan ditentukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum mamastikan akan mengajukan banding atau tidak jika PTUN membatalkan SK Menkumham tersebut.
"Pak menteri belum ngomong, jadi agak susah jawabnya (Apakah banding atau tidak)," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri pada Kemenkumham, Ferdinand Siagian saat dikonfirmasi Sindonews, Senin (18/5/2015).
Dia mengatakan, selain Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly masih di luar negeri, pihaknya juga masih menunggu putusan PTUN mengenai nasib SK Menkumham tersebut.
"Nanti lihat perkembanganlah, Pak menteri juga masih di Amerika, acara seminar," ucapnya.
Dia menambahkan, perwakilan dari Kemenkumham hadir pada sidang putusan gugatan perkara SK Menkumham di PTUN Jakarta. Hasilnya, kata dia langsung dilaporkan ke Yasonna Hamonangan Laoly.
"Yang hadir di sana diantaranya ada kuasa hukum Pak menteri, Direktur Tata Negara Tenan Sitepu," tandasnya.(ico)
Pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum mamastikan akan mengajukan banding atau tidak jika PTUN membatalkan SK Menkumham tersebut.
"Pak menteri belum ngomong, jadi agak susah jawabnya (Apakah banding atau tidak)," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri pada Kemenkumham, Ferdinand Siagian saat dikonfirmasi Sindonews, Senin (18/5/2015).
Dia mengatakan, selain Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly masih di luar negeri, pihaknya juga masih menunggu putusan PTUN mengenai nasib SK Menkumham tersebut.
"Nanti lihat perkembanganlah, Pak menteri juga masih di Amerika, acara seminar," ucapnya.
Dia menambahkan, perwakilan dari Kemenkumham hadir pada sidang putusan gugatan perkara SK Menkumham di PTUN Jakarta. Hasilnya, kata dia langsung dilaporkan ke Yasonna Hamonangan Laoly.
"Yang hadir di sana diantaranya ada kuasa hukum Pak menteri, Direktur Tata Negara Tenan Sitepu," tandasnya.(ico)
(kur)