Proyek Apartemen Ayodhya Diduga Langgar Perizinan
A
A
A
TANGERANG - Proyek pembangunan apartemen Kota Ayodhya di MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, diduga melanggar perizinan.
Pelanggaran ini diketahui seusai anggota DPRD Banten menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek beberapa waktu lalu. Anggota Komisi I DPRD Banten menerima aduan dari warga sekitar mengenai banjir yang sering terjadi setelah pembangunan apartemen tersebut.
Selain itu, terdapat laporan bahwa izin apartemen yang akan dilengkapi pusat perbelanjaan itu bermasalah dan ketinggian fondasi melewati ketinggian gerbang atau tembok yang mengelilingi RSUD Kota Tangerang serta permukiman.
”Setelah datang ke lokasi, benar saja kami mendapati pengurukan lebih tinggi dari permukiman dan RSUD. Seharusnya, amdal dan IMB tidak keluar, ini bagaimana mengkajinya, kok bisa keluar. Memang sudah ada kesalahan prosedur sejak awal (proyek),” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Banten Rano Alfath.
Adapun, yang dimaksud menyalahi prosedur setelah DPRD Banten memerhatikan fotokopi izin amdal dan IMB yang dikeluarkan Pemkot Tangerang. Terlihat, ada kesan pemaksaan dalam pengeluaran izin. ”Ada tanggal yang sama dikeluarkan (amdal dan IMB) yakni 10 Oktober 2014. Seharusnya amdal dulu, kemudian instansi yang mengeluarkan IMB mengkaji. Ini berbarengan, terlihat sekali IMB sebenarnya sudah jadi lebih dulu menunggu amdal. Tak dikaji pasti ini,” katanya.
Anggota DPRD Komisi I Banten Heri Rumawatine melihat ada keanehan lain dari proyek Alam Sutera Group ini yang dicurigai tak mengantongi izin lalu lintas dari Provinsi Banten. Berdasarkan aturan, izin amdal lalu lintas dulu yang mereka studikan.
”Pembangunan kawasan pusat perkotaan, apartemen, dan beberapa pusat kegiatan lain yang banyak dilakukan saat ini pasti berdampak langsung terhadap pergerakan lalu lintas serta sistem jaringan jalan di sekitar kawasan tersebut,” terangnya.
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan, bisa saja ada penyelewengan dalam pengurusan amdal. Amdal adalah kajian lingkungan hidup dalam tahapan perencanaan. Maka itu, kegiatan atau izin lainnya diberikan atau dilaksanakan setelah amdal diterbitkan. ”Seharusnya ruang lingkup kegiatan pembangunan mengacu pada amdal,” ujarnya.
Jika pembangunan tidak ada kesesuaian, maka masuk domain bidang pengawasan pembangunan di Dinas Bangunan. Kepala Dinas Bangunan Kota Tangerang Dedi Suhada mengungkapkan, sebelum IMB keluar pihaknya mengeluarkan rekomendasi pengalokasian lahan (PL) banjir. Pihak pengembang PT Alfa Goldland Realty seharusnya mengikuti pembangunan sesuai izin yang dikeluarkan.
”Kalau DPRD Banten menemukan ada ketidaksesuaian, berarti ini masukan buat kita bahwa pengawasan harus ditingkatkan. Kita segera cek langsung ke lapangan,” ucapnya. Aditya, karyawan Alam Sutera Group yang saat itu menemani sidak anggota DPRD Banten enggan memberikan komentar kepada wartawan. ”Ke humas saja, Bu Susie. Sia humas PT Alfa Goldland Realty,” kilahnya.
Ketika KORAN SINDO hendak mengonfirmasi, Susie tak menjawab, baik melalui sambungan telepon seluler maupun layanan pesan singkat.
Denny irawan
Pelanggaran ini diketahui seusai anggota DPRD Banten menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek beberapa waktu lalu. Anggota Komisi I DPRD Banten menerima aduan dari warga sekitar mengenai banjir yang sering terjadi setelah pembangunan apartemen tersebut.
Selain itu, terdapat laporan bahwa izin apartemen yang akan dilengkapi pusat perbelanjaan itu bermasalah dan ketinggian fondasi melewati ketinggian gerbang atau tembok yang mengelilingi RSUD Kota Tangerang serta permukiman.
”Setelah datang ke lokasi, benar saja kami mendapati pengurukan lebih tinggi dari permukiman dan RSUD. Seharusnya, amdal dan IMB tidak keluar, ini bagaimana mengkajinya, kok bisa keluar. Memang sudah ada kesalahan prosedur sejak awal (proyek),” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Banten Rano Alfath.
Adapun, yang dimaksud menyalahi prosedur setelah DPRD Banten memerhatikan fotokopi izin amdal dan IMB yang dikeluarkan Pemkot Tangerang. Terlihat, ada kesan pemaksaan dalam pengeluaran izin. ”Ada tanggal yang sama dikeluarkan (amdal dan IMB) yakni 10 Oktober 2014. Seharusnya amdal dulu, kemudian instansi yang mengeluarkan IMB mengkaji. Ini berbarengan, terlihat sekali IMB sebenarnya sudah jadi lebih dulu menunggu amdal. Tak dikaji pasti ini,” katanya.
Anggota DPRD Komisi I Banten Heri Rumawatine melihat ada keanehan lain dari proyek Alam Sutera Group ini yang dicurigai tak mengantongi izin lalu lintas dari Provinsi Banten. Berdasarkan aturan, izin amdal lalu lintas dulu yang mereka studikan.
”Pembangunan kawasan pusat perkotaan, apartemen, dan beberapa pusat kegiatan lain yang banyak dilakukan saat ini pasti berdampak langsung terhadap pergerakan lalu lintas serta sistem jaringan jalan di sekitar kawasan tersebut,” terangnya.
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan, bisa saja ada penyelewengan dalam pengurusan amdal. Amdal adalah kajian lingkungan hidup dalam tahapan perencanaan. Maka itu, kegiatan atau izin lainnya diberikan atau dilaksanakan setelah amdal diterbitkan. ”Seharusnya ruang lingkup kegiatan pembangunan mengacu pada amdal,” ujarnya.
Jika pembangunan tidak ada kesesuaian, maka masuk domain bidang pengawasan pembangunan di Dinas Bangunan. Kepala Dinas Bangunan Kota Tangerang Dedi Suhada mengungkapkan, sebelum IMB keluar pihaknya mengeluarkan rekomendasi pengalokasian lahan (PL) banjir. Pihak pengembang PT Alfa Goldland Realty seharusnya mengikuti pembangunan sesuai izin yang dikeluarkan.
”Kalau DPRD Banten menemukan ada ketidaksesuaian, berarti ini masukan buat kita bahwa pengawasan harus ditingkatkan. Kita segera cek langsung ke lapangan,” ucapnya. Aditya, karyawan Alam Sutera Group yang saat itu menemani sidak anggota DPRD Banten enggan memberikan komentar kepada wartawan. ”Ke humas saja, Bu Susie. Sia humas PT Alfa Goldland Realty,” kilahnya.
Ketika KORAN SINDO hendak mengonfirmasi, Susie tak menjawab, baik melalui sambungan telepon seluler maupun layanan pesan singkat.
Denny irawan
(ftr)