Dunia Kecam Hukuman Mati Morsi

Senin, 18 Mei 2015 - 11:12 WIB
Dunia Kecam Hukuman...
Dunia Kecam Hukuman Mati Morsi
A A A
KAIRO - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi mendapat kecaman keras dari dunia internasional.

Amerika Serikat (AS), Turki, Sudan, Amnesti Internasional, dan Hamas melantangkan nada peringatan kepada Pemerintah Mesir yang tengah berkuasa saat ini. AS mengaku prihatin dengan vonis yang diterima Morsi beserta 106 pendukungnya.

Morsi menerima vonis tersebut atas kasus pembobolan penjara pada 2011 dalam hasil keputusan sidang Sabtu (16/5). ”Kami secara konsisten menentang praktik persidangan dan vonis massal,” demikian bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) AS seperti dikutip AFP .

Menurut Kemlu AS, praktik itu membuat Mesir tidak komitmen dengan kewajiban dan aturan hukum internasional mereka. Atas nama keadilan, AS mendesak Mesir melakukan sidang ulang kepada seluruh terdakwa. Ribuan pendukung dipenjara, dan puluhan dihukum mati setelah menjalani sidang massal. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan hukum seperti itu belum pernah tercatat di zaman modern.

Tak mengherankan jika keputusan tersebut juga mengundang perhatian dari Turki, Sudan, Amnesti Internasional, dan Hamas. Mereka mengkritik dan sebagian mengutuk keputusan itu karena dianggap barbar. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memperingatkan dengan menyebut Mesir mengalami kemunduran menjadi Mesir kuno.

Dia juga mengkritik negara Barat yang tutup mulut melawan Presiden Mesir Abdel-Fattah al-Sisi yang menggulingkan Morsi. ”Ketika negara Barat menghapus hukuman mati, mereka hanya menyaksikan kelanjutan hukuman mati di Mesir. Mereka tidak melakukan apapun mengenai itu,” kata Erdogan kepada Kantor Berita Nasional Turki Anatolia seperti dilansir Al-Arabiya News .

Senada dengan Erdogan, Amnesti Internasional juga menyatakan keputusan itu hanyalah sandiwara yang didasarkan pada prosedur yang tidak sah. Mereka menuntut agar Morsi dibebaskan. Hamas juga mendukung Morsi, termasuk puluhan warga Palestina yang ikut terlibat. Juru bicara (jubir) Hamas Fawzi Barhoum mengutuk keputusan pengadilan Mesir dan menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap warga Palestina.

Maklum, Hamas yang menguasai Jalur Gaza, Palestina, merupakan bagian dari gerakan Al-Ikhwan. Mereka sudah lama memiliki hubungan yang erat dengan Morsi. Dari 106 terdakwa yang divonis hukuman mati, 70 di antaranya merupakan warga Palestina. Sebagian besar dari mereka disidang dan diadili tanpa hadir langsung di pengadilan (in absentia ) karena beragam alasan.

Sesuai dengan aturan hukum di Mesir, mereka yang in absentia secara otomatis akan menjalani sidang ulang saat ditahan. Partai oposisi Sudan Partai Kongres Populer (Popular Congress Party/PCP) menentang keputusan yang dikeluarkan hakim pengadilan Mesir terhadap Morsi. PCP memperingatkan, Mesir akan mengalami perselisihan internal jika Morsi dan pendukungnya dieksekusi.

”Kami menolak keputusan pengadilan Mesir. Kami akan melakukan kampanye melawan pemerintah Sudan dengan didukung gerakan Islam di seluruh dunia,” kata Wakil Pemimpin PCP Ibrahim al-Sanousi. ”Presiden Sisi harus membayar mahal jika Morsi dan pendukungnya dihukum mati. Dia sendiri pasti akan kena getahnya,” sambungnya.

Menurut Sanousi, eksekusi Morsi akan memicu perang sipil. ”Kekerasan akan terjadi mulai dari Sinai sampai ke jantung kota Mesir. Situasinya nanti akan mirip dengan situasi yang pernah terjadi di Suriah, Libya, dan Yaman,” tegas Sanousi.

Muh shamil
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0335 seconds (0.1#10.140)