Mursi Divonis Hukuman Mati

Minggu, 17 Mei 2015 - 11:02 WIB
Mursi Divonis Hukuman Mati
Mursi Divonis Hukuman Mati
A A A
KAIRO - Pengadilan Mesir kemarin menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Presiden Mohamad Mursi. Putusan serupa juga diberikan kepada lebih dari 100 terdakwa lainnya dalam kasus kerusuhan yang melanda negara itu beberapa waktu lalu.

Mursi yang mengenakan seragam biru dan duduk di dalam kotak tempat terdakwa sebelumnya juga dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Presiden pertama yang terpilih secara demokratis sepanjang sejarah Mesir itu dituduh menghasut terjadinya kekerasan yang berbuntut jatuhnya korban jiwa dalam krisis politik negara itu.

Saat hakim membacakan putusan, tokoh Ikhwanul Muslimin (IM) itu mengacungkan tinjunya sebagaitanda penolakan. Terdakwa lain yang turut dijatuhi hukuman mati adalah Mohamed Badei, pemimpin IM, dan wakilnya, Khairat al-Shater. Mereka menerima putusan ini dalam persidangan berbeda sebelumnya.

Abdullah al-Arian, asisten profesor di Universitas Georgetown, kepada media Al Jazeera menilai hukuman mati terhadap Mursi bukan sebuah kejutan bagi semua orang yang mengikuti perkembangan Mesir dalam dua tahun terakhir. ”Peradilan melakukan perannya atas realitas politik baru Mesir yang berusaha membungkam semua perbedaan pendapat dan mengembalikan seutuhnya sistem otoriter yang pernah dijalankan selama puluhan tahun,” ungkap Arian.

Pada sidang 21 April 2014, Mursi telah dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Dalam kasus yang disidangkan kemarin, dia sempat terhindar dari putusan mati saat peradilan perdana digelar. Di bawah hukum Mesir, vonis matiharusmelaluipertimbangan dari seorang mufti, perwakilan pemerintah yang ahli dalam hukum Islam. Setelah mufti memberikan rekomendasi, para terdakwa masih berhak untuk mengajukan banding. Sidang pengadilan akan menetapkan putusan terakhirnya pada 2 Juni mendatang.

Arvin
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4806 seconds (0.1#10.140)