Polri Harus Belajar dari BNN Tangani Kasus Narkoba
Minggu, 17 Mei 2015 - 04:37 WIB
Polri Harus Belajar dari BNN Tangani Kasus Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Kepolisian RI harus belajar dari Badan Nasional Narkotika (BNN) dalam penanganan penyalahguna narkoba. Pasalnya ada perbedaan mendasar yang terlihat antara penyalahguna narkoba yang tertangkap oleh polisi dengan BNN.
Komisioner Kompolnas M Naseer mengungkapkan, BNN masih memegang teguh pasal 54 dan 55 UU No 35 Tahun 2009 yang berbunyi bahwa pecandu dan penyalahguna narkoba harus menjalani rehabilitasi. Sedangkan Polisi berprinsip sebaliknya.
"Kalau polisi masih belum menerima rehabilitasi secara komprehensif. Masih dicari-cari untuk ditahan," kata Naseer dalam diskusi bertajuk Indonesia Darurat Narkoba di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu 16 Mei 2015.
Naseer menambahkan, seharusnya polisi sudah bisa menentukan seorang penyalahguna perlu direhabilitasi atau tidak setelah dilakukan pemeriksaan 3x24 jam.
"Di kepolisian timnya belum jalan. Itu yang kita minta benahi dalam penegakan hukum terhadap narkoba," ucap Naseer.
Pola pemikiran yang salah dengan memperlakukan pidana narkoba sama dengan pidana umum, kata Naseer, adalah faktor yang diduga membuat polisi lebih sering menahan seorang penyalahguna narkoba. "Padahal ada aturannya sendiri," tuturnya.
Oleh karena itu, Naseer meminta BNN ikut meluruskan, hal ini demi tercapainya harmonisasi antar lembaga. "BNN sebagai leading sektor mengambil peran-peran aktif. Tidak hanya Polisi, Jaksa dan Hakim juga perlu diperbaiki," ucap dia.
Komisioner Kompolnas M Naseer mengungkapkan, BNN masih memegang teguh pasal 54 dan 55 UU No 35 Tahun 2009 yang berbunyi bahwa pecandu dan penyalahguna narkoba harus menjalani rehabilitasi. Sedangkan Polisi berprinsip sebaliknya.
"Kalau polisi masih belum menerima rehabilitasi secara komprehensif. Masih dicari-cari untuk ditahan," kata Naseer dalam diskusi bertajuk Indonesia Darurat Narkoba di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu 16 Mei 2015.
Naseer menambahkan, seharusnya polisi sudah bisa menentukan seorang penyalahguna perlu direhabilitasi atau tidak setelah dilakukan pemeriksaan 3x24 jam.
"Di kepolisian timnya belum jalan. Itu yang kita minta benahi dalam penegakan hukum terhadap narkoba," ucap Naseer.
Pola pemikiran yang salah dengan memperlakukan pidana narkoba sama dengan pidana umum, kata Naseer, adalah faktor yang diduga membuat polisi lebih sering menahan seorang penyalahguna narkoba. "Padahal ada aturannya sendiri," tuturnya.
Oleh karena itu, Naseer meminta BNN ikut meluruskan, hal ini demi tercapainya harmonisasi antar lembaga. "BNN sebagai leading sektor mengambil peran-peran aktif. Tidak hanya Polisi, Jaksa dan Hakim juga perlu diperbaiki," ucap dia.
(hyk)