KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Ketua BPK Hadi Poernomo
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ingin mengulang kesalahan yang sama, menyusul kekalahannya di sidang praperadilan yang diajukan eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
KPK mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan selanjutnya yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, pada Senin 18 Mei 2015 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"KPK selalu siap secara prosedural menghadapi apapun gugatan praperadilan," kata Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/5/2015).
Dia menambahkan, kali ini KPK menyiapkan segala sesuatu yang bisa memenangkan pihaknya. "Kami persiapkan sesuai dengan apa yang dipermasalahkan pada praperadilan ini, misalnya alasan dan bukti-bukti kami menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) maupun penetapan tersangka," terang Indriyanto.
Namun lanjut Indriyanto, ada perbedaan persepsi antara KPK dan pendapat hakim. Di mana KPK harus memberi keyakinan kepada hakim mengenai penunjukkan alat bukti di sidang yang dikhawatirkan disamarkan oleh saksi dan juga tersangka.
"Permasalahan gugatan praperadilan ini adalah bagaimana KPK meyakinkan pola-pola pemikiran hakim yang selaras dengan pemahaman alat bukti yang menjadi domain dari pemeriksaan pokok perkara, bukan domain hakim praperadilan," ucap Indriyanto.
Seperti diketahui, Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menangani permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. KPK sudah menetapkan Hadi Poernomo menjadi tersangka dalam kasus pajak yang diajukan BCA.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Hadi Poernomo pernah mengajukan praperadilan pada April lalu, namun saat sidang pada 13 April 2015, Hadi membatalkan gugatan praperadilan tersebut. Tapi ia kembali mengajukanke PN Jaksel dan mendapat jadwal pada 11 Mei 2015, hanya KPK meminta penundaan sidang hingga 18 Mei 2015.
KPK mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan selanjutnya yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, pada Senin 18 Mei 2015 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"KPK selalu siap secara prosedural menghadapi apapun gugatan praperadilan," kata Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/5/2015).
Dia menambahkan, kali ini KPK menyiapkan segala sesuatu yang bisa memenangkan pihaknya. "Kami persiapkan sesuai dengan apa yang dipermasalahkan pada praperadilan ini, misalnya alasan dan bukti-bukti kami menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) maupun penetapan tersangka," terang Indriyanto.
Namun lanjut Indriyanto, ada perbedaan persepsi antara KPK dan pendapat hakim. Di mana KPK harus memberi keyakinan kepada hakim mengenai penunjukkan alat bukti di sidang yang dikhawatirkan disamarkan oleh saksi dan juga tersangka.
"Permasalahan gugatan praperadilan ini adalah bagaimana KPK meyakinkan pola-pola pemikiran hakim yang selaras dengan pemahaman alat bukti yang menjadi domain dari pemeriksaan pokok perkara, bukan domain hakim praperadilan," ucap Indriyanto.
Seperti diketahui, Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menangani permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. KPK sudah menetapkan Hadi Poernomo menjadi tersangka dalam kasus pajak yang diajukan BCA.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Hadi Poernomo pernah mengajukan praperadilan pada April lalu, namun saat sidang pada 13 April 2015, Hadi membatalkan gugatan praperadilan tersebut. Tapi ia kembali mengajukanke PN Jaksel dan mendapat jadwal pada 11 Mei 2015, hanya KPK meminta penundaan sidang hingga 18 Mei 2015.
(maf)