KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Ketua BPK Hadi Poernomo

Sabtu, 16 Mei 2015 - 15:27 WIB
KPK Siap Hadapi Praperadilan...
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Ketua BPK Hadi Poernomo
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ingin mengulang kesalahan yang sama, menyusul kekalahannya di sidang praperadilan yang diajukan eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

KPK mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan selanjutnya yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, pada Senin 18 Mei 2015 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"KPK selalu siap secara prosedural menghadapi apapun gugatan praperadilan," kata Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/5/2015).

Dia menambahkan, kali ini KPK menyiapkan segala sesuatu yang bisa memenangkan pihaknya. "Kami persiapkan sesuai dengan apa yang dipermasalahkan pada praperadilan ini, misalnya alasan dan bukti-bukti kami menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) maupun penetapan tersangka," terang Indriyanto.

Namun lanjut Indriyanto, ada perbedaan persepsi antara KPK dan pendapat hakim. Di mana KPK harus memberi keyakinan kepada hakim mengenai penunjukkan alat bukti di sidang yang dikhawatirkan disamarkan oleh saksi dan juga tersangka.

"Permasalahan gugatan praperadilan ini adalah bagaimana KPK meyakinkan pola-pola pemikiran hakim yang selaras dengan pemahaman alat bukti yang menjadi domain dari pemeriksaan pokok perkara, bukan domain hakim praperadilan," ucap Indriyanto.

Seperti diketahui, Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menangani permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. KPK sudah menetapkan Hadi Poernomo menjadi tersangka dalam kasus pajak yang diajukan BCA.

Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Hadi Poernomo pernah mengajukan praperadilan pada April lalu, namun saat sidang pada 13 April 2015, Hadi membatalkan gugatan praperadilan tersebut. Tapi ia kembali mengajukanke PN Jaksel dan mendapat jadwal pada 11 Mei 2015, hanya KPK meminta penundaan sidang hingga 18 Mei 2015.
(maf)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved