Jero Wacik: Saya Lelah Seharian Ditanya Korupsi DOM
Jum'at, 15 Mei 2015 - 20:39 WIB
Jero Wacik: Saya Lelah Seharian Ditanya Korupsi DOM
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengakui lelah setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sembilan jam. Ini merupakan kesekian kalinya politikus Demokrat itu menjalani pemeriksaan pasca ditahan.
Jero merampungkan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan selama menjabat Menteri ESDM sekitar pukul 19.30 WIB. Mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini ini tidak banyak bicara seperti pemeriksaan Selasa 12 Mei 2015 lalu.
Hanya saja, tutur dia, pemeriksaan kali ini keseluruhaannya berkaitan dengan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM. "Saya lelah. Pertanyaan hari ini dari pagi sampai sore semunya mengenai DOM," kata Jero di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Selebihnya Jero memilih diam. Hanya saja, ungkap dia, penyidik mengonfirmasi detail DOM dan bagaimana penggunaannya. "Rinciannya DOM seperti apa. Penggunaannya untuk apa," tandasnya.
Pagi tadi, Jero tiba pukul 10.11 WIB dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim). Rutan ini adalah "tempat tinggal sementara" Jero setelah sebelumnya ditahan KPK pada Selasa 5 Mei 2015.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan, Jumat ini Jero diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatannya sebagai Menteri ESDM.
Penyidik menginterogasi Jero berkaitan dengan DOM selama yang bersangkutan menjabat. Dia membenarkan sebelumnya Jero sudah diperiksa juga sebagai tersangka kasus yang sama Selasa lalu.
"Iya masih soal dugaan pemerasan itu yang kaitannya dengan DOM di ESDM," kata Priharsa saat dikonfirmasi SINDO di Gedung KPK, Jakarta.
Sebelumnya Selasa 12 Mei 2015, Jero mengaku pemeriksaannya bertitik tumpu pada kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) selama dirinya menduduki jabatan Menbudpar periode 2008-2011.
Penyidik, tutur Jero, menanyakan tiga hal berkaitan dengan DOM di Kemenbudpar. "Hampir 80% waktu membahas DOM selama saya Menbudpar. Saya sebetulnya sudah agak lupa banyak ya. Kemudian surat edarannya ada, apakah semua menteri dapat, itu pertanyaannya. Mengenai DOM itu yang paling lama," ujarnya.
Penyidik juga menginterogasi jumlah dan besaran gajinya selama menjabat sebagai menteri. Selama jadi menteri, gaji perbulan Jero berkisa Rp19,5 juta.
"Kemudian penyidik tanya apakah semua menteri gajinya segitu? Saya bilang iya. Selama 10 tahun gaji Bapak enggak pernah naik? Enggak. Terus bapak tenang aja? Iya tenang aja, namanya tugas," ucap Jero meniru pertanyaan penyidik terhadapnya.
Jero berkilah dirinya memerintahkan dan meminta agar DOM di Kemenbudpar digelembungkan. Menurutnya, DOM di kementerian yang kini bersalin nama menjadi Kementerian Pariwisata (Kemenpar) itu sesuai dengan aturan.
"Ada di APBN, ada aturannya, dan saya tidak pernah melanggar aturan," klaim dia.
Jero Wacik ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan ESDM pada 3 September2014. Nilai pemerasannya lebih dari Rp9,9 miliar.
Atas kelakuannya, KPK menjerat Jero dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 421 KUHP.
Jumat, 6 Februari 2015, KPK mengumumkan status tersangka Jero dalam dugaan korupsi Kemenbudpar. Kasus ini hasil pengembangan penyidikan kasus pertama Jero berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam jabatan selaku menteri ESDM.
Dalam korupsi Kemenbudpar, Jero disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Dugaan kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan Jero adalah sekitar Rp7 miliar.
Jero merampungkan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan selama menjabat Menteri ESDM sekitar pukul 19.30 WIB. Mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini ini tidak banyak bicara seperti pemeriksaan Selasa 12 Mei 2015 lalu.
Hanya saja, tutur dia, pemeriksaan kali ini keseluruhaannya berkaitan dengan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM. "Saya lelah. Pertanyaan hari ini dari pagi sampai sore semunya mengenai DOM," kata Jero di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Selebihnya Jero memilih diam. Hanya saja, ungkap dia, penyidik mengonfirmasi detail DOM dan bagaimana penggunaannya. "Rinciannya DOM seperti apa. Penggunaannya untuk apa," tandasnya.
Pagi tadi, Jero tiba pukul 10.11 WIB dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim). Rutan ini adalah "tempat tinggal sementara" Jero setelah sebelumnya ditahan KPK pada Selasa 5 Mei 2015.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan, Jumat ini Jero diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatannya sebagai Menteri ESDM.
Penyidik menginterogasi Jero berkaitan dengan DOM selama yang bersangkutan menjabat. Dia membenarkan sebelumnya Jero sudah diperiksa juga sebagai tersangka kasus yang sama Selasa lalu.
"Iya masih soal dugaan pemerasan itu yang kaitannya dengan DOM di ESDM," kata Priharsa saat dikonfirmasi SINDO di Gedung KPK, Jakarta.
Sebelumnya Selasa 12 Mei 2015, Jero mengaku pemeriksaannya bertitik tumpu pada kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) selama dirinya menduduki jabatan Menbudpar periode 2008-2011.
Penyidik, tutur Jero, menanyakan tiga hal berkaitan dengan DOM di Kemenbudpar. "Hampir 80% waktu membahas DOM selama saya Menbudpar. Saya sebetulnya sudah agak lupa banyak ya. Kemudian surat edarannya ada, apakah semua menteri dapat, itu pertanyaannya. Mengenai DOM itu yang paling lama," ujarnya.
Penyidik juga menginterogasi jumlah dan besaran gajinya selama menjabat sebagai menteri. Selama jadi menteri, gaji perbulan Jero berkisa Rp19,5 juta.
"Kemudian penyidik tanya apakah semua menteri gajinya segitu? Saya bilang iya. Selama 10 tahun gaji Bapak enggak pernah naik? Enggak. Terus bapak tenang aja? Iya tenang aja, namanya tugas," ucap Jero meniru pertanyaan penyidik terhadapnya.
Jero berkilah dirinya memerintahkan dan meminta agar DOM di Kemenbudpar digelembungkan. Menurutnya, DOM di kementerian yang kini bersalin nama menjadi Kementerian Pariwisata (Kemenpar) itu sesuai dengan aturan.
"Ada di APBN, ada aturannya, dan saya tidak pernah melanggar aturan," klaim dia.
Jero Wacik ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan ESDM pada 3 September2014. Nilai pemerasannya lebih dari Rp9,9 miliar.
Atas kelakuannya, KPK menjerat Jero dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 421 KUHP.
Jumat, 6 Februari 2015, KPK mengumumkan status tersangka Jero dalam dugaan korupsi Kemenbudpar. Kasus ini hasil pengembangan penyidikan kasus pertama Jero berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam jabatan selaku menteri ESDM.
Dalam korupsi Kemenbudpar, Jero disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Dugaan kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan Jero adalah sekitar Rp7 miliar.
(kri)