Jakarta Tempati Urutan Pertama Pecandu Narkotika
Jum'at, 15 Mei 2015 - 14:26 WIB

Jakarta Tempati Urutan Pertama Pecandu Narkotika
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut Jakarta sebagai kota dengan pengguna narkotika terbesar di Indonesia. Posisi sebagai ibukota negara ditambah dengan posisi strategis sebagai pusat pemerintahan dan bisnis, membuat para bandar dan pengedar banyak melirik Jakarta sebagai tujuan barang haramnya.
"Iya, di sini kan jumlah penduduknya juga besar, maka prevalensinya juga besar ya wajar," ujar Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar usai berkunjung ke Redaksi MNC, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Setelah Jakarta, ada Kalimantan Timur serta Sumatera Utara yang memiliki angka pengguna narkotika terbanyak. Menurut Anang jumlah pengguna narkotika ini harus segera ditekan dengan program rehabilitasi.
"Kalau pengguna itu wajib direhabilitasi," kata Anang.
Meski demikian, Anang tidak menampik apabila masih ada penegak hukum yang memberikan sanksi hukuman penjara kepada para pengguna narkotika ini. Dia berharap, ke depan hukuman rehabilitasi lah yang diberikan untuk penyalahguna narkotika tersebut.
"Rehabilitasi menjadi hukuman kalau mereka tidak mau melapor secara sukarela. Kalau mau melapor secara sukarela tentu tidak dituntut pidana," tukas Anang.
"Iya, di sini kan jumlah penduduknya juga besar, maka prevalensinya juga besar ya wajar," ujar Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar usai berkunjung ke Redaksi MNC, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Setelah Jakarta, ada Kalimantan Timur serta Sumatera Utara yang memiliki angka pengguna narkotika terbanyak. Menurut Anang jumlah pengguna narkotika ini harus segera ditekan dengan program rehabilitasi.
"Kalau pengguna itu wajib direhabilitasi," kata Anang.
Meski demikian, Anang tidak menampik apabila masih ada penegak hukum yang memberikan sanksi hukuman penjara kepada para pengguna narkotika ini. Dia berharap, ke depan hukuman rehabilitasi lah yang diberikan untuk penyalahguna narkotika tersebut.
"Rehabilitasi menjadi hukuman kalau mereka tidak mau melapor secara sukarela. Kalau mau melapor secara sukarela tentu tidak dituntut pidana," tukas Anang.
(kri)