KPK Kembali Jerat Ilham Sirajuddin
A
A
A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menghentikan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik kasus dugaan korupsi yang ditudunkan kepada mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
KPK memutuskan untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dalam proyek instalasi Perusaha Daerah Air Minum (PDAM) Makassar 2006-2012.
"KPK akan menerbitkan lagi surat penyidikan atau penyidikan seusai mengetahui isi dari putusan praperadilan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi pada Jumat (15/5/2015).
Pada 12 Mei lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ilham yang keberatan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sebelum sprindik baru diterbitkan, lanjut dia, penyidik akan mencabut terlebih dahulu sprindik yang sebelumnya dianggap tidak sah oleh pengadilan. Meski demikian, Johan belum dapat memastikan ihwal waktu penerbitan surat ini. Menurut informasi yang beredar, sprindik akan diterbitkan pada pekan depan.
Selain KPK juga tetap mengupayakan langkah hukum lain seperti kasasi atau peninjauan kembali (PK) yang sebelumnya dikatakan Johan akan diputuskan dalam waktu dekat. (Baca: KPK Keok, Praperadilan Ilham Sirajuddin Dikabulkan)
Ilham telah ditetapkan sebagai tersangka sejak satu tahun lalu tepatnya pada 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Sejak saat itu, KPK belum melanjutkan kasus Ilham.
KPK menduga Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp38,1 miliar. Saat ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2014, Ilham masih menjabat Wali Kota Makassar.
KPK memutuskan untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dalam proyek instalasi Perusaha Daerah Air Minum (PDAM) Makassar 2006-2012.
"KPK akan menerbitkan lagi surat penyidikan atau penyidikan seusai mengetahui isi dari putusan praperadilan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi pada Jumat (15/5/2015).
Pada 12 Mei lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ilham yang keberatan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sebelum sprindik baru diterbitkan, lanjut dia, penyidik akan mencabut terlebih dahulu sprindik yang sebelumnya dianggap tidak sah oleh pengadilan. Meski demikian, Johan belum dapat memastikan ihwal waktu penerbitan surat ini. Menurut informasi yang beredar, sprindik akan diterbitkan pada pekan depan.
Selain KPK juga tetap mengupayakan langkah hukum lain seperti kasasi atau peninjauan kembali (PK) yang sebelumnya dikatakan Johan akan diputuskan dalam waktu dekat. (Baca: KPK Keok, Praperadilan Ilham Sirajuddin Dikabulkan)
Ilham telah ditetapkan sebagai tersangka sejak satu tahun lalu tepatnya pada 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Sejak saat itu, KPK belum melanjutkan kasus Ilham.
KPK menduga Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp38,1 miliar. Saat ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2014, Ilham masih menjabat Wali Kota Makassar.
(dam)