KPK Incar Pemberi Mobil dan Rumah Sutan Bhatoegana
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar terduga pemberi mobil Alphard 2.4 AT Tipe G hitam B 1957 SB dan rumah beserta tanah di Medan kepada mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, pihaknya akan memvalidasi sejumlah fakta hukum yang terungkap dalam sidang Sutan Bhatoegana yang sudah berlangsung beberapa pekan.
Fakta-fakta sidang itu di antaranya soal penerimaan uang sekitar USD140.000-USD150.000 dari mantan Sekjen ESDM Waryono Karno untuk Sutan yang diteruskan ke seluruh unsur Komisi VII.
Berikutnya soal pembelian mobil Alphard 2.4 AT Tipe G oleh Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Suep untuk diserahkan ke Sutan.
Pengakuan-pengakuan saksi soal dua fakta itu yakni, Sales PT Duta Motor Dewi Handayani, Yan Suep, Casmadi alias Ade (mantan sopir Sutan), dan Muhammad Iqbal (mantan ajudan merangkap staf pribadi Sutan).
Fakta ini akan ditelaah lebih lanjut dengan melihat ketersediaan data atau dokumen pendukung.
Karenanya Priharsa belum bisa memastikan apakah Yan Suep selaku pemberi mobil kepada Sutan bisa langsung dijerat atau tidak.
"Saat ini JPU memang sedang berusaha membuktikan di dalam persidangan bahwa penerimaan itu masuk ke dalam unsur perbuatan tipikor," kata Priharsa saat dihubungi, Kamis (14/5/2015) malam.
Dia membenarkan Sutan sebelumnya didakwa dengan dua dakwaan. Pada dakwaan pertama soal penerimaan suap USD140.000 dari Waryono melalui Iryanto Muchyi (mantan staf ahli Sutan). Kedua, memuat empat penerimaan suap atau gratifikasi.
Penerimaan hadiah ini berupa satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G oleh Yan Suep, uang tunai Rp50 juta dari Jero Wacik selaku Menteri ESDM periode 2011-2014 melalui Waryono.
Selain itu uang tunai sejumlah USD200.000 dari Rudi Rubiandini melalui mantan anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto, dan satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 M2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik melalui Unung Rusyatie (istri Sutan).
Para saksi yang belum bersaksi semisal Waryono, Rudi, dan Saleh Abdul Malik nantinya bakal dihadirkan.
"Dulu dalam proses penyidikan, ada sjumlah saksi di sana (Medan) yang diperiksa. Termasuk PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) kalau nggak salah. Untuk membuktikan itu (pemberian tanah dan rumah), ada kemungkinan jaksa akan menghadirkan yang bersangkutan (Saleh Abdul Malik) untuk diperiksa kesaksiannya di persidangan," tandasnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, pihaknya akan memvalidasi sejumlah fakta hukum yang terungkap dalam sidang Sutan Bhatoegana yang sudah berlangsung beberapa pekan.
Fakta-fakta sidang itu di antaranya soal penerimaan uang sekitar USD140.000-USD150.000 dari mantan Sekjen ESDM Waryono Karno untuk Sutan yang diteruskan ke seluruh unsur Komisi VII.
Berikutnya soal pembelian mobil Alphard 2.4 AT Tipe G oleh Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Suep untuk diserahkan ke Sutan.
Pengakuan-pengakuan saksi soal dua fakta itu yakni, Sales PT Duta Motor Dewi Handayani, Yan Suep, Casmadi alias Ade (mantan sopir Sutan), dan Muhammad Iqbal (mantan ajudan merangkap staf pribadi Sutan).
Fakta ini akan ditelaah lebih lanjut dengan melihat ketersediaan data atau dokumen pendukung.
Karenanya Priharsa belum bisa memastikan apakah Yan Suep selaku pemberi mobil kepada Sutan bisa langsung dijerat atau tidak.
"Saat ini JPU memang sedang berusaha membuktikan di dalam persidangan bahwa penerimaan itu masuk ke dalam unsur perbuatan tipikor," kata Priharsa saat dihubungi, Kamis (14/5/2015) malam.
Dia membenarkan Sutan sebelumnya didakwa dengan dua dakwaan. Pada dakwaan pertama soal penerimaan suap USD140.000 dari Waryono melalui Iryanto Muchyi (mantan staf ahli Sutan). Kedua, memuat empat penerimaan suap atau gratifikasi.
Penerimaan hadiah ini berupa satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G oleh Yan Suep, uang tunai Rp50 juta dari Jero Wacik selaku Menteri ESDM periode 2011-2014 melalui Waryono.
Selain itu uang tunai sejumlah USD200.000 dari Rudi Rubiandini melalui mantan anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto, dan satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 M2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik melalui Unung Rusyatie (istri Sutan).
Para saksi yang belum bersaksi semisal Waryono, Rudi, dan Saleh Abdul Malik nantinya bakal dihadirkan.
"Dulu dalam proses penyidikan, ada sjumlah saksi di sana (Medan) yang diperiksa. Termasuk PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) kalau nggak salah. Untuk membuktikan itu (pemberian tanah dan rumah), ada kemungkinan jaksa akan menghadirkan yang bersangkutan (Saleh Abdul Malik) untuk diperiksa kesaksiannya di persidangan," tandasnya.
(sms)