Kejagung Kesulitan Tuntaskan Kasus HAM Berat Masa Lalu

Rabu, 13 Mei 2015 - 19:44 WIB
Kejagung Kesulitan Tuntaskan...
Kejagung Kesulitan Tuntaskan Kasus HAM Berat Masa Lalu
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku kesulitan menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang ditanganinya. Dari 10 kasus HAM berat masa lalu, baru tiga kasus yang sudah dituntaskan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana mengatakan, pihaknya kini masih memiliki utang penuntasan 7 kasus pelanggaran HAM berat. Seperti penghilangan paksa, tragedi Trisakti, Semanggi, kerusuhan Mei 98, serta kasus HAM masa lalu seperti Talangsari.

Menurutnya, Kejagung bersama kementerian hukum dan lembaga hukum terkait mengaku masih mencari pola penanganan dan penuntasan kasus-kasus tersebut. "Kendala yang dihadapi untuk 7 kasus yang belum selesai ini adalah waktu kejadian, atau peristiwa itu sudah lama, ada yang lebih dari 50 tahun. Jadi sangat sulit dicari bukti-bukti dan saksi-saksi maupun tersangkanya apabila ada," kata Tony di kantornya, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Meski demikian, Kejagung mengklaim sudah membahas penuntasan kasus-kasus tersebut bersama Komnas HAM untuk mencari solusinya. Rencana penuntasan sudah dibahas bersama antara Jaksa Agung, Menkopolhukam, Menkumham dan Kapolri beberapa waktu lalu.

"Kita mencari solusi apakah dari 7 kasus ini kita bisa mencari mekanisme yang paling bisa diterima, oleh semua pihak tentunya. Tak hanya oleh pemerintah saja, tapi juga oleh korban," ujarnya.

Tony menambahkan, rencana penuntasan kasus-kasus HAM berat di masa lalu juga dinilai wujud komitmen pemerintah untuk membuktikan janjinya menuntaskan kasus-kasus HAM berat yang masih menjadi utang negara. "Karena kita ingin keluar dari belenggu penyelidikan dan penyidikan dari berkas perkara yang tak pernah selesai yang ujung-ujungnya saling menyalahkan antara satu pihak dengan pihak lain," pungkasnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1043 seconds (0.1#10.140)