Klarifikasi Pengacara Gubernur Bengkulu

Rabu, 13 Mei 2015 - 18:36 WIB
Klarifikasi Pengacara Gubernur Bengkulu
Klarifikasi Pengacara Gubernur Bengkulu
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah membantah pemberitaan yang menyebutkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus.

Muspani, selaku salah satu kuasa hukum Gubernur Bengkulu mengaku telah bertemu langsung Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto hari ini pukul 11.00 WIB. Pertemuan tersebut untuk mengklarifikasi kabar yang menyebutkan kliennya itu telah berstatus tersangka.

Kata dia, Karo Penmas Mabes Polri Agus Rianto menyatakan Bareskrim tidak pernah menetapkan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka. Selain itu, kata dia, menurut Agus Rianto telah terjadi salah kutip dalam pemberitaan media massa.

Maka itu, tim kuasa hukum Gubernur Bengkulu meminta media yang memberitakan itu untuk mengklarifikasi langsung kepada Karo Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto.

"Bahwa kepada media cetak dan elektronik yang telah memberitakan perihal Gubernur Bengkulu menjadi tersangka, kami meminta hak jawab sebagaimana diatur Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pers sekaligus hak koreksi sebagaimana diatur pasal 5 Ayatt (3) Undang-Undang Pers," ujar Muspani dalam keterangan resminya yang diterima Sindonews, Rabu (13/5/2015).

Pemberitaan ini merupakan hak jawab yang sindonews berikan kepada Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah atas pemberitaan penetapan tersangka kemarin.(ico)

Baca Juga :

Bareskrim Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka Kasus RSUD


Karopenmas Polri Bantah Gubernur Bengkulu Tersangka
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4273 seconds (0.1#10.140)