Penerima KJP Belum Tepat Sasaran
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memangkas anggaran untuk program Kartu Jakarta Pintar (KJP) sekitar Rp600 miliar. Pemangkasan tersebut lantaran ditemukan data penerima KJP ganda.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budihartono mengatakan, saat ini pihaknya telah mencairkan dana KJP kepada Dinas Pendidikan sebesar Rp2,4 triliun. Angka tersebut turun Rp300 miliar dari yang sebelumnya diusulkan sebesar Rp3 triliun. ”Setelah kami verifikasi data penerima KJP, kami menemukan data ganda penerima.
Satu nama mendapat dua bantuan dana KJP. Anggaran tersebut kini sudah di Dinas Pendidikan,” kata Heru Budihartono di Balai Kota kemarin. Dari hasil evaluasi pemberian bantuan dana KJP, Pemprov DKI Jakarta terus menemukan permainan data penerima. Para penerima KJP bukan siswa yang benar-benar membutuhkan. Untuk itu, dia meminta agar masyarakat mendukung program KJP demi membantu warga yang tidak mampu.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu pun tidak segan-segan memberikan sanksi kepada penerima KJP yang ketahuan menggandakan namanya dan bukan orang yang tidak mampu. Apabila ditemukan orang tua penerima KJP merokok, Heru bahkan akan mencabut bantuan dana tersebut. ”Bagi penerima ganda KJP, bisa dikenakan sanksi salah satunya dengan menghentikan dana KJP kepada penerima ganda selama satu tahun. Kalau orang yang mampu, akan kita tekan lurahnya,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman mengakui masih banyak ditemukan bantuan dana KJP yang tidak tepat sasaran. Dia pun berkomitmen terus memperketat dan mendata ulang para penerima KJP. Salah satu cara pengetatan validasi data penerima KJP itu, kata Arie, yakni dengan melibatkan pihak sekolah. Kepala sekolah, wali kelas, dan guru harus mengetahui langsung kondisi anak didiknya.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga tengah memasang peserta didik penerima KJP di papan pengumuman sekolah. Para peserta didik akan mengetahui dan melaporkan apabila di papan pengumuman tersebut terdapat nama penerima KJP yang tidak tepat. ”Bagi siswa yang merokok, terlibat tawuran, dan narkoba juga tidak akan menerima KJP. Terakhir filter dari bank.
Dilakukan penyaringan melalui NIK agar tidak terjadi duplikasi,” tuturnya. Jumlah penerima KJP saat ini sekitar 497.000 siswa. Angka tersebut lebih kecil dari tahun sebelumnya yang mencapai 570.000 orang. Besaran bantuan perbulan yang diterima tiap siswa itu masih seperti tahun sebelumnya. Untuk SMA Rp240.000 per siswa, SMP sebesar Rp210.000 per siswa, dan SD Rp180.000 per siswa. ”Dana diberikan setiap tiga bulan sekali melalui Bank DKI,” sebutnya.
Bima setiyadi
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budihartono mengatakan, saat ini pihaknya telah mencairkan dana KJP kepada Dinas Pendidikan sebesar Rp2,4 triliun. Angka tersebut turun Rp300 miliar dari yang sebelumnya diusulkan sebesar Rp3 triliun. ”Setelah kami verifikasi data penerima KJP, kami menemukan data ganda penerima.
Satu nama mendapat dua bantuan dana KJP. Anggaran tersebut kini sudah di Dinas Pendidikan,” kata Heru Budihartono di Balai Kota kemarin. Dari hasil evaluasi pemberian bantuan dana KJP, Pemprov DKI Jakarta terus menemukan permainan data penerima. Para penerima KJP bukan siswa yang benar-benar membutuhkan. Untuk itu, dia meminta agar masyarakat mendukung program KJP demi membantu warga yang tidak mampu.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu pun tidak segan-segan memberikan sanksi kepada penerima KJP yang ketahuan menggandakan namanya dan bukan orang yang tidak mampu. Apabila ditemukan orang tua penerima KJP merokok, Heru bahkan akan mencabut bantuan dana tersebut. ”Bagi penerima ganda KJP, bisa dikenakan sanksi salah satunya dengan menghentikan dana KJP kepada penerima ganda selama satu tahun. Kalau orang yang mampu, akan kita tekan lurahnya,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman mengakui masih banyak ditemukan bantuan dana KJP yang tidak tepat sasaran. Dia pun berkomitmen terus memperketat dan mendata ulang para penerima KJP. Salah satu cara pengetatan validasi data penerima KJP itu, kata Arie, yakni dengan melibatkan pihak sekolah. Kepala sekolah, wali kelas, dan guru harus mengetahui langsung kondisi anak didiknya.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga tengah memasang peserta didik penerima KJP di papan pengumuman sekolah. Para peserta didik akan mengetahui dan melaporkan apabila di papan pengumuman tersebut terdapat nama penerima KJP yang tidak tepat. ”Bagi siswa yang merokok, terlibat tawuran, dan narkoba juga tidak akan menerima KJP. Terakhir filter dari bank.
Dilakukan penyaringan melalui NIK agar tidak terjadi duplikasi,” tuturnya. Jumlah penerima KJP saat ini sekitar 497.000 siswa. Angka tersebut lebih kecil dari tahun sebelumnya yang mencapai 570.000 orang. Besaran bantuan perbulan yang diterima tiap siswa itu masih seperti tahun sebelumnya. Untuk SMA Rp240.000 per siswa, SMP sebesar Rp210.000 per siswa, dan SD Rp180.000 per siswa. ”Dana diberikan setiap tiga bulan sekali melalui Bank DKI,” sebutnya.
Bima setiyadi
(bbg)