KPK Telusuri DPR Penerima Upeti ESDM

Rabu, 13 Mei 2015 - 09:58 WIB
KPK Telusuri DPR Penerima...
KPK Telusuri DPR Penerima Upeti ESDM
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan penerimaan uang oleh anggota Komisi VII DPR dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, fakta-fakta persidangan yang diungkap mantan ajudan merangkap staf pribadi mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Muhammad Iqbal; mantan sopir pribadi Sutan, Casmadi alias Ade; dan mantan Kepala Bagian Sekretariat Komisi VII DPR Dewi Barliana dalam sidang Sutan pada Senin (11/5) akan divalidasi.

Proses validasi dilakukan dengan tiga hal. Pertama , menelusuri bukti dokumen selain tanda terima yang diteken mantan staf ahli Iryanto Muchyi yang diperlihatkan kepada Iqbal. Kedua , memastikan dengan kebenaran terjadinya penyerahan. Ketiga , turun langsung ke lokasi. ”KPK akan melihat fakta baru yang muncul di persidangan,” kata Priharsa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Langkah selanjutnya, menurut dia, bergantung pada putusan dan pertimbangan putusan majelis hakim terhadap kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan dan persetujuan APBN-P Kementerian ESDM 2013 yang dituduhkan kepada Sutan. ”Bila benar dalam putusan dan pertimbangan tertuang nama-nama anggota DPR baik dari Komisi VII maupun Badan Anggaran (Banggar), bisa jadi akan ditindaklanjuti dengan dibukanya penyelidikan baru.

Pasalnya putusan hakim bisa menjadi bukti,” ujarnya. Dia menguraikan, pihak-pihak yang terkait penerimaan dari Kementerian ESDM untuk APBN-P 2013 semisal anggota dan pimpinan Komisi VII serta pejabat Kementerian ESDM pasti akan dipanggil ke persidangan Sutan. Mereka akan diperiksa dan digali kesaksiannya untuk menguatkan dakwaan JPU.

Meski demikian, Priharsa mengaku belum mengetahui siapa saja pimpinan dan anggota Komisi VII yang bakal dihadirkan dalam sidang. ”Tergantung jaksa,” tandasnya. Diketahui, dalam persidangan Sutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (11/5), muncul fakta baru mengenai pembagian uang dari Kementerian ESDM yang diserahkan Waryono Karno kepada Sutan melalui Iryanto Muchyi.

Adalah Muhammad Iqbal, Casmadi alias Ade, dan Dewi Barliana yang mengungkapkan fakta baru tersebut. Iqbal mengungkapkan fakta mencengangkan. Iqbal membenarkan penerimaan uang sebesar USD150.000 untuk Sutan dari Waryono yang diambil Iryanto di Kantor Kementerian ESDM pada 28 Mei 2013. Uang itu untuk diteruskan ke Komisi VII. Perinciannya, 4pimpinanKomisi VII dengan kode amplop ”P”, 43 anggota dengan kode ”A”, dan 1 amplop untuk sekretariat dengan kode ”S”.

Amplop-amplop itu diletakkan dalam paper bag saat diterima dari Iryanto. ”Saya lihat tanda terimanya Pak Iryanto dari Sekjen ESDM Pak Waryono Karno,” ungkap Iqbal. Ada sejumlah tempat pembagian. Di antaranya di Komisi VII DPR dan Rumah Sakit Pondok Indah.

Sabir laluhu
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved