Kasus Alkes, Adik Nazaruddin Dipanggil KPK

Selasa, 12 Mei 2015 - 16:28 WIB
Kasus Alkes, Adik Nazaruddin...
Kasus Alkes, Adik Nazaruddin Dipanggil KPK
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, anggota Komisi VII dari Fraksi Demokrat, Muhammad Nasir, dipanggil KPK.

Adik dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang (MRS).

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MRS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2015).

Nazaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait dugaan penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

Made Meregawa (MDM) adalah Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Alkes Udayana itu.

KPK menduga ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes tersebut antara Made dan Marisi Matondang (MRS) yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp7 miliar.

Akibat perbuatannya, MDM dan MRS akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7987 seconds (0.1#10.140)