Kasus Innospec, KPK Kembali Periksa Eks Direktur Pertamina

Selasa, 12 Mei 2015 - 15:36 WIB
Kasus Innospec, KPK...
Kasus Innospec, KPK Kembali Periksa Eks Direktur Pertamina
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo (SAM). Dia nampak menyambangi Gedung KPK bersama dengan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sekira pukul 10.15 WIB.

Dia diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi terkait suap proyek PT Innospec Ltd dalam pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Untuk diketahui, kasus ini sudah cukup lama mandek. Namun, saat ini penyidikan kasus Innospec itu kembali dilanjutkan oleh KPK. Hal itu ditandai dengan diperiksanya dua tersangka kasus itu pada Senin 19 Januari 2015.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Armo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim. Mereka berdua telah resmi ditahan oleh KPK, 24 Februari 2015.

Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo. Maksud pemberian uang kepada pejabat di Pertamina itu supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.

Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka akhir November 2011. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK 2 Januari 2012. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0979 seconds (0.1#10.140)