Kejagung Kembali Teliti Berkas Kasus Bambang Widjojanto
Selasa, 12 Mei 2015 - 13:39 WIB
Kejagung Kembali Teliti Berkas Kasus Bambang Widjojanto
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima berkas kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu yang menjerat Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Berkas Bambang diterima kembali dari penyidik Bareskrim Mabes Polri setelah sebelumnya dikembalikan oleh Kejagung lantaran dianggap belum lengkap.
"Sudah diterima. Sekarang sedang diteliti kembali apakah petunjuk yang diberikan sudah dilengkapi," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2015).
Menurut Tony, waktu berkas Bambang dikembalikan ke Bareskrim Mabes Polri lantaran ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Jaksa peneliti juga menambahkan petunjuk untuk melengkapi berkas tersebut pada Kamis 30 April 2015 lalu.
Selain menerima berkas Bambang, dikasus serupa jaksa juga menerima berkas tersangka lain, Zulfahmi. Zulfahmi yang disebut-sebut anak buah Bambang dinyatakan berkasnya sudah lengkap dan sudah dilimpahkan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Zulfahmi disebut polisi sebagai orang yang mengkoordinir saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK tersebut. Nantinya Zulfahmi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam pengurusan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2010. Bambang disangka melanggar Pasal 242 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
Mantan pengacara itu juga resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Bareskrim Mabes Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berkas Bambang diterima kembali dari penyidik Bareskrim Mabes Polri setelah sebelumnya dikembalikan oleh Kejagung lantaran dianggap belum lengkap.
"Sudah diterima. Sekarang sedang diteliti kembali apakah petunjuk yang diberikan sudah dilengkapi," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2015).
Menurut Tony, waktu berkas Bambang dikembalikan ke Bareskrim Mabes Polri lantaran ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Jaksa peneliti juga menambahkan petunjuk untuk melengkapi berkas tersebut pada Kamis 30 April 2015 lalu.
Selain menerima berkas Bambang, dikasus serupa jaksa juga menerima berkas tersangka lain, Zulfahmi. Zulfahmi yang disebut-sebut anak buah Bambang dinyatakan berkasnya sudah lengkap dan sudah dilimpahkan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Zulfahmi disebut polisi sebagai orang yang mengkoordinir saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK tersebut. Nantinya Zulfahmi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam pengurusan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2010. Bambang disangka melanggar Pasal 242 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
Mantan pengacara itu juga resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Bareskrim Mabes Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
(kri)