Direktur PT Dara Akui Beli Mobil untuk Sutan Bhatoegana

Selasa, 12 Mei 2015 - 06:09 WIB
Direktur PT Dara Akui...
Direktur PT Dara Akui Beli Mobil untuk Sutan Bhatoegana
A A A
JAKARTA - Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Sueb mengakui membayarkan uang untuk pembelian mobil Toyota Alphard hitam B 1957 SB untuk mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.

Yan mengatakan untuk pembelian mobil Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G bermula dari pertemuan Yan dan Ganie H Notowijoyo dengan Sutan di Pondok Indah Mall (PIM), Oktober 2011.

Saat itu Sutan menyatakan keinginan memiliki mobil baru. Sutan menyampaikan keinginan menjual Alphad 3.500 cc diganti mobil baru Alphard 2.400 cc. Sutan juga ingin melepas mobil sedannya yang buatan Jepang.

Yan sepakat untuk membeli mobil baru untuk Sutan. Akhirnya Ganie H Notowijoyo yang ikut dalam pertemuan di PIM lantas memilih showroom PT Duta Motor.

"Saya bayar DP (down payment/uang muka), saya kasih USD1.500," kata Yan saat bersaksi di depan majelis hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 11 Mei 2015.

Yan dihadirkan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama empat saksi lainnya, Casmadi alias Ade (mantan sopir Sutan), Muhammad Iqbal (mantan ajudan merangkap staf pribadi Sutan). Direktur Marketing PT Teras Teknik Perdana Ganie H Notowijoyo, dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Seketariat Komisi VII Dewi Barliana.

Untuk pelunasan dilakukan satu atau dua hari pasca pembayaran uang muka. Yan memerintahkan dua stafnya bernama Panut Haryanto dan Abdul Malik untuk pelunasannya.

Kepada Panut dan Abdul, Yan menyerahkan uang masing-masing USD50.000 dan dan sekitar USD52.000. Tapi belakangan dua mobil tidak diberikan ke Yan.

Dia kemudian mengubah berita acara pemeriksaan (BAP)-nya bahwa Sutan memberikan pengembalian USD90.000 melalui orang suruhan Sutan bernama Tono sekitar bulan November atau Desember 2011.

Yan mengaku mengubah keterangan karena diminta Ganie H Notowijoyo dengan membuat surat pernyataan disertai materai terkait transaksi pemberian duit USD90.000.

"Kenapa tunggu diminta tiga tahun? Harusnya bilang di penyidik sudah lunas (Alphard). Kenapa harus tunggu?" cecar Ketua Majelis Hakim Artha Theresia.

Yan tidak bisa mengelak. Tapi dia mengaku dahulu tidak terlintas untuk menyampaikan saat penyidikan bahwa dirinya pernah menerima pengembalian USD90.000 karena Sutan batal memberikan dua mobil. Anehnya tidak ada tanda terimanya.

"Enggak ada bukti yang saya terima dari Pak Sutan," ucap Yan.

Casmadi mengakui pernah bersama Sutan bertandang ke showroom PT Duta Motor, Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 32 BCD, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk melihat-lihat tipe mobil.

Ternyata di sana sudah ada Yan dan Ganie. Di situ para pihak bertemu karyawan PT Duta Motor Dewi Handayani untuk memesan mobil. "Jadi datang tidak sama-sama Pak Yan dan Pak Ganie," ujar Casmadi.

Sutan menitip pesan kalau ada apa-apa bisa diurusi dan dihubungi ke Casmadi. Casmadi mengakui, menyerahkan bukti transfer ke rekening PT Duta Motor sejumlah Rp442.841.500 dan Rp468.958.500 kepada Dewi Handyani sebagai pelunasan cicilan, pada November 2011.

Beberapa hari berselang, Casmadi menemui Dewi di kantor PT Duta Motor untuk menyerahkan KTP atas nama Sutan yang digunakan untuk pengurusan STNK dan BPKB mobil Toyota Alphard hitam B 1957 SB dengan nomor rangka ANH20-8184794 dan nomor mesin 2AZ-H726917 atas nama Sutan.

"Habis itu mobil saya bawa ke rumah (Sutan)," ungkap Casmadi.

Sutan Bhatoegana didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan tiga dakwaan berupa uang tunai, rumah, dan mobil. Total uang yang diterima berjumlah total USD340.000 dan Rp50 juta.

Pertama, Sutan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni anggota DPR masa jabatan 2009-2014 dan diangkat sebagai Ketua Komisi VII DPR menerima hadiah berupa uang tunai sejumlah USD140.000 dari Waryono Karno yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen ESDM) melalui Iryanto Muchyi yang saat itu menjabat tenaga ahli Sutan.

Uang itu guna mempengaruhi para anggota Komisi VII DPR terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P Tahun Anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI.

Dakwaan kedua ada empat pemberian. Pertama, satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G warna hitam dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Sueb (Oktober-November 2011). Kedua, uang tunai sejumlah Rp50 dari Jero Wacik selaku Menteri ESDM periode 2011-2014) melalui Waryono.

Ketiga, uang tunai sejumlah USD200.000 dari Rudi Rubiandini melalu melalui mantan anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Keempat, satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 M2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik melalui Unung Rusyatie (istri Sutan).

Diduga empat peneriman tersebut diberikan karena Sutan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya selaku anggota Komisi VII DPR dan selaku Ketua Komisi VII DPR yang membidangi masalah energi sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup yang bertentangan dengan kewajibannya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0985 seconds (0.1#10.140)