Dukung Revisi UU Pilkada, Ini Alasan Ical
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali, Aburizal Bakrie (Ical) mendukung upaya revisi terhadap Undang-undang (UU) Partai Politik dan Undang Pilkada yang diusulkan Komisi II DPR.
Menurut Ical, revisi dimaksudkan untuk mengakomodasi seluruh kepentingan partai politik peserta Pilkada. "Bagus-bagus saja karena ada permasalahan di dalamnya seperti mengenai partai yang bersengketa," ujar Ical di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Senin (11/5/2015).
Ketua Presidium Koalisi Merah Putih (KMP) ini menilai setidaknya ada dua alasan Undang-undang Pilkada perlu direvisi. Pertama, soal kepastian hukum yang diperlukan bagi partai yang tengah tersandera konflik kepengurusan.
Kedua masalah pembiayaan pilkada yang masih perlu dijelaskan dalam Undang-undang tersebut. Kendati demikian, Ical menampik usulan itu menjadi kepentingan Golkar dan PPP semata yang dilanda konflik kepengurusan.
"Tapi saya kira hanya 3-4 pasal aja tidak masalah. Mudah-mudahan satu bulan segera selesai. Tapi ini bukan kepentingan partai tertentu saja seperti Golkar dan PPP, tapi juga partai-partai lain yang mengikuti pilkada," tututrnya.
Diketahui, Komisi II mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011 dan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 terkait Pilkada. Dua undang-undang itu mengatur soal keikutsertaan partai politik dalam Pilkada serentak tahun 2015.
Menurut Ical, revisi dimaksudkan untuk mengakomodasi seluruh kepentingan partai politik peserta Pilkada. "Bagus-bagus saja karena ada permasalahan di dalamnya seperti mengenai partai yang bersengketa," ujar Ical di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Senin (11/5/2015).
Ketua Presidium Koalisi Merah Putih (KMP) ini menilai setidaknya ada dua alasan Undang-undang Pilkada perlu direvisi. Pertama, soal kepastian hukum yang diperlukan bagi partai yang tengah tersandera konflik kepengurusan.
Kedua masalah pembiayaan pilkada yang masih perlu dijelaskan dalam Undang-undang tersebut. Kendati demikian, Ical menampik usulan itu menjadi kepentingan Golkar dan PPP semata yang dilanda konflik kepengurusan.
"Tapi saya kira hanya 3-4 pasal aja tidak masalah. Mudah-mudahan satu bulan segera selesai. Tapi ini bukan kepentingan partai tertentu saja seperti Golkar dan PPP, tapi juga partai-partai lain yang mengikuti pilkada," tututrnya.
Diketahui, Komisi II mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011 dan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 terkait Pilkada. Dua undang-undang itu mengatur soal keikutsertaan partai politik dalam Pilkada serentak tahun 2015.
(dam)