Ical Tolak Usulan Munaslub
A
A
A
JAKARTA - Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar hanya dilakukan jika ada permintaan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical menjelaskan, untuk Munaslub harus disetujui minimal 2/3 pengurus DPD tingkat I.
"Kemarin seluruhnya dari 34 DPD I tidak setuju diadakan Munaslub," ujar Ical di PTUN, Jakarta Timur, Senin (11/5/2015).
Bahkan Ical meminta, semua pihak menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, PTUN menjadi sarana tepat untuk menilai siapa yang layak memimpin partai berlambang pohon beringin tersebut. "Jadi tidak mungkin dilaksanakan munaslub," tegasnya.
Konflik internal Partai Golkar yang melibatkan Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono menimbulkan keresahan kader Partai Golkar di daerah. Mereka khawatir tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang dimulai tahun 2015 ini.
Baca: Akbar Tandjung Ingatkan Risiko Tolak Munaslub.
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical menjelaskan, untuk Munaslub harus disetujui minimal 2/3 pengurus DPD tingkat I.
"Kemarin seluruhnya dari 34 DPD I tidak setuju diadakan Munaslub," ujar Ical di PTUN, Jakarta Timur, Senin (11/5/2015).
Bahkan Ical meminta, semua pihak menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, PTUN menjadi sarana tepat untuk menilai siapa yang layak memimpin partai berlambang pohon beringin tersebut. "Jadi tidak mungkin dilaksanakan munaslub," tegasnya.
Konflik internal Partai Golkar yang melibatkan Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono menimbulkan keresahan kader Partai Golkar di daerah. Mereka khawatir tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang dimulai tahun 2015 ini.
Baca: Akbar Tandjung Ingatkan Risiko Tolak Munaslub.
(kur)