Tak Akomodasi Parpol di Pilkada Picu Konflik Sosial

Jum'at, 08 Mei 2015 - 16:57 WIB
Tak Akomodasi Parpol di Pilkada Picu Konflik Sosial
Tak Akomodasi Parpol di Pilkada Picu Konflik Sosial
A A A
JAKARTA - Niat untuk merevisi Undang-undang (UU) Pilkada dan UU Partai Politik (Parpol) yang diajukan DPR masih menemui jalan buntu.

Hingga kini, pemerintah belum mengamini usulan yang disebut-sebut hanya demi kepentingan segelintir partai yang tengah berkonflik.

Mengomentari hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, keterlibatan 10 parpol dalam Pilkada 2015 adalah sebuah keharusan. Tidak mengakomodasi parpol dalam pilkada, kata Fahri, hanya akan berdampak pada konflik sosial.

"Konflik di ujung pilkada, jika di awal kita tidak melakukan akomodasi supaya semua parpol ikut," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015).

"Pencalonan kepala daerah itu mengandung makna akomodasi. Lihat rakyat yang memilih dia. Tidak boleh ada suara yang rusak dan mubazir," imbuh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Selain merevisi UU Pilkada dan UU Parpol, kata Fahri, pilihan lain adalah meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Namun baginya, yang terpenting adalah semua parpol terakomodasi dan dapat mengikuti Pilkada 2015.

"Ada dua, revisi UU atau fatwa MA. Saya lebih cenderung kepada bagaimana semua peserta terakomodasi secara memuaskan. Ini tanding, kalau tanding dari awal dicurangi, pasti hasil direcokin," ucap Fahri.

Fahri menilai, polemik yang membayangi pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 ini timbul, akibat ulah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Menurutnya, untuk bisa keluar dari polemik ini, harus ada obrolan bersama antara penyelenggara pilkada dengan parpol yang ada di DPR dalam sebuah rapat konsultasi.

"Sore ini pimpinan DPR akan rapim membahas rencana rapat konsultasi itu dan kemungkinan untuk merevisi UU Pilkada. Yang penting semua terakomodasi," pungkas Fahri.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5383 seconds (0.1#10.140)