KPK Usut Bukti Petinggi Perusahaan Investasi di Kasus BCA

Rabu, 06 Mei 2015 - 08:03 WIB
KPK Usut Bukti Petinggi Perusahaan Investasi di Kasus BCA
KPK Usut Bukti Petinggi Perusahaan Investasi di Kasus BCA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dan mendalami ketersediaan bukti-bukti pendukung dugaan keterlibatan petinggi perusahaan investasi dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) BCA, tahun pajak 1999.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kemarin penyidik memeriksa mantan Dirjen Pajak Kemenkeu sekaligus mantan Ketua Badan Pemeriksa (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Sebelumnya, Hadi diperiksa Kamis 23 April 2015.

Menurut Priharsa, Hadi belum ditahan karena penyidik merasa belum perlu untuk menahan yang bersangkutan. "Berarti masih akan ada pemeriksaan-pemeriksaan lagi untuk tersangka HP dan sejumlah saksi untuk pengembangan penyidikan," ujar Priharsa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2015) malam.

Selasa ini penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak swasta untuk Hadi. Mereka yakni, Triawan Salim, Tuti Permana Putriana, dan Richard Rachmadi Wiriahardja.

Ketiganya diperiksa untuk mengonfirmasi sejumlah info yang sebelumnya telah didapat penyidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemberian keringanan pajak BCA. Yang kedua, pemeriksaan dimaksudkan untuk mencari tahu apakah ketiga saksi tersebut mengetahui seputar dugaan peristiwa.

"(Ketiga) pemeriksaannya ya untuk mengonfirmasi itu hubungannya sejauh apa (dengan Hadi Poernomo)," bebernya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun SINDO, Richard Rachmadi Wiriahardja merupakan Komisaris First Asia Kapital Tbk dan Presiden Komisaris PT Bintang Mitra Semestaraya (RBMS) Tbk. Dua perusahaan ini terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). First Asia Capital adalah perusahaan yang bergerak di bidang investasi.

Perusahaan ini mengklaim memiliki dua produk andalan yang akan memudahkan dan mengoptimalkan investasi anda melalui First Asia Smart Trading (FAST) dan First Asia Research. FAST sendiri merupakan sistem perdagangan saham yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi jual beli saham secara mandiri yang terintegrasi dan real time, di manapun dan kapanpun. Perusahaan ini beralamat di Panin Bank Centre Lantai 3, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Senayan, Jakarta.

PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk adalah perusahaan multinasional yang bergerak di bidang usaha properti dan kontraktor. Perusahaan yang didirikan sekitar 1985 ini beralamat di Jalan RS Fatmawati Nomor 188 Gedung Ribens Autocars Lantai 3, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Sebagai pengembang properti, PT RBMS lebih memilih mengembangkan lahan kecil dibandingkan lahan dengan luas puluhan hingga ratusan hektare (ha).

Proyek yang pernah dikerjakan di antaranya, perumahan Bintang Metropole di Bekasi seluas 20 hektare, perumahan Mahkota Simprug di Ciledug seluas 45 hektare, dan perumahan di Cipondoh Tangerang seluas 15 hektare serta sejumlah perumahan di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Priharsa mengaku belum mengetahui bagaimana kaitan Richard Rachmadi Wiriahardja selaku Komisaris First Asia Kapital Tbk dan Presiden Komisaris PT Bintang Mitra Semestaraya (RBMS) Tbk. Karenanya belum bisa dipastikan seperti apa jalinan cerita keberatan pajak dengan investasi saham dan properti.

Menurutnya, kasus Hadi berkaitan dengan pengajuan keberatan pajak BCA saat itu berkaitan dengan penghitungan pajaknya. Hadi diduga menyalahgunakan wewenang.

"Kalau pemeriksaannya ya untuk mengonfirmasi itu hubungannya sejauh apa. Kaitan BCA dengan First Asia Kapital itu saya belum tahu. (Jadi) sampai saat ini saya belum dapat informasi soal saham itu," bebernya.

Priharsa membenarkan dalam sangkaan terhadap Hadi juga tercantum Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP berkaitan dengan perbuatan bersama-sama atau turut serta dengan pihak lainnya. Dengan demikian, konsekuensinya kasus ini tidak hanya Hadi sebagai tersangka.

Karena itu, penyidik masih fokus melengkapi bukti-bukti dugaan pidana yang dilakukan oleh Hadi. "Untuk tersangka baru, sepanjang bukti-bukti ditemukan ya mungkin saja. (Dari pihak mana) belum tahu, kan bukan tersangkanya," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9528 seconds (0.1#10.140)