Kubu Agung Tuding DPR dan KPU Tak Patuhi UU

Selasa, 05 Mei 2015 - 12:57 WIB
Kubu Agung Tuding DPR dan KPU Tak Patuhi UU
Kubu Agung Tuding DPR dan KPU Tak Patuhi UU
A A A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol menuding DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mematuhi Undang-undang (UU) Partai Politik (Parpol) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Agun Gunanjar Sudarsa selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Munas Ancol menegaskan, seharusnya KPU mau mengubah Peraturan KPU (PKPU).

"Adanya desakan dari Pemimpin DPR dan Pemimpin Komisi II dan bersikukuhnya KPU tidak akan mengubah draf PKPU-nya, saya berpandangan bahwa kedua pendirian itu sama-sama tidak patuhnya pada UU Parpol dan UU Pilkada," ujar Agun dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Selasa (5/5/2015).

Dia menegaskan, kepengurusan partai yang berhak mengajukan calon kepala daerah serentak adalah yang diakui pemerintah.

"Sejak beberapa lalu saya utarakan hal ini, namun perkembangannya tetap saja di mata saya PKPU yang ada belum sesuai UU Parpol dan UU Pilkadanya," ucapnya.

Namun diakuinya, hingga sekarang KPU belum bisa dikatakan melanggar Undang-undang. Alasannya, KPU masih memberikan batas waktu penyelesaian dualisme Partai Golkar di pengadilan hingga 26 Juli 2015.

Dia khawatir, hingga tanggal 26 Juli belum ada putusan final dan mengikat dari pengadilan dalam persoalan dualisme kepemimpinan Partai Golkar, sementara Kemenkumham dianggap tidak dapat mengintervensi. Maka itu, PKPU harus digugat ke
Mahkamah Agung (MA).

"PKPU tersebut yang sesuai dengan UU Parpol dan UU Pilkada-nya, yakni kepengurusan yang dapat pengesahan pemerintah. Proses peradilan tetap berjalan tanpa harus menghambat pelaksanaan SK tersebut sebagaimana bunyi pasal 67 ayat (1) UU PTUN-nya," tandasnya.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9609 seconds (0.1#10.140)