Yusril: Kubu Agung Laksono Sering Pelintir Putusan Mahkamah Golkar

Senin, 04 Mei 2015 - 12:17 WIB
Yusril: Kubu Agung Laksono Sering Pelintir Putusan Mahkamah Golkar
Yusril: Kubu Agung Laksono Sering Pelintir Putusan Mahkamah Golkar
A A A
JAKARTA - Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali gerah sikap kubu Agung Laksono hasil Munas Ancol yang sering sesumbar hasil sidang Mahkamah Partai Golkar telah memenangkan kepengurusannya.

Maka itu, dalam sidang lanjutan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pihaknya menghadirkan pakar hukum adminstrasi negara Zainal Arifin Hossein sebagai ahli.

"Ahli ini relevan dihadirkan untuk menerangkan maksud putusan Mahkamah Partai Golkar yang sering dipelintir kubu Agung Laksono," cetus Yusril dalam keterangannya yang diterima Sindonews, di Jakarta, Senin (4/5/2015).

Dia menambahkan, agenda sidang lanjutan kali ini mendengarkan Zainal Arifin Hosein selaku saksi ahli yang dihadirkan pihaknya selaku penggugat. Zainal merupakan mantan Panitera Mahkamah Kontitusi (MK).

Sidang yang rencananya dimulai siang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bakti dengan hakim anggota, Subur dan Tri Cahya Indra.

Sebelumnya Partai Golkar kubu Ical melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menggugat SK Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono ke PTUN. Dalam putusan selanya, PTUN meminta penundaan pelaksanaan SK Menkumham tersebut.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5436 seconds (0.1#10.140)