Dua Kubu Partai Adu Mulut di Rapat Panja Pilkada

Kamis, 23 April 2015 - 07:02 WIB
Dua Kubu Partai Adu Mulut di Rapat Panja Pilkada
Dua Kubu Partai Adu Mulut di Rapat Panja Pilkada
A A A
JAKARTA - Rapat Panja Pilkada antara Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berlangsung panas. Dua kubu partai politik yang menjadi anggota Panja saling adu argumen mengenai ketentuan kepengurusan parpol yang berhak mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada.

"Ini lagi berlangsung. Perdebatan alot dan panas betul. Masing-masing kubu mempertahankan argumennya," kata Kapoksi Fraksi PAN di Komisi II DPR, Yandri Susanto saat dihubungi wartawan di sela-sela Rapat Panja Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 22 April kemarin malam.

Yandri menceritakan, sebenarnya rapat ini untuk mencari solusi. Tetapi, masing-masing kubu punya argumentasi dan mereka mempertahankan itu sehingga, terjadi perdebatan yang alot dalam rapat.

"Yang jelas semua anggota Panja dan KPU-Bawaslu sudah sepakat semua partai politik yang 2014 ikut Pemilu akan ikut Pilkada. Itu sudah disepakati," jelas Sekretaris Fraksi PAN itu.

Saat ini sedang mencari suatu kesepakatan untuk menentukan kepengurusan mana yang berhak. Ada beberapa masukan mengenai solusi, namun belum ada kesimpulan.

Usulan pertama, islah. Usulan kedua, menggunakan hasil putusan PTUN yang terkini. Misalnya, minggu depan PTUN memenangkan salah satu kubu Golkar, maka kubu tersebut yang berhak ikut Pilkada, sampai nanti inkracht.

"Ada juga yang nunggu inkracht dulu. Nah jadi itu saran-saran yang diusulkan. Semua parpol harus ikut Pilkada," ujarnya.

Lebih jauh Yandri menjelaskan, pada dasarnya UU mengatur bahwa rujukannya Menkumham. Tapi SK Menkumham tidak bisa menjawab persoalan dualisme ini seperti yang terjadi di Partai Golkar. Seperti diketahui, putusan sela PTUN memerintahkan untuk menunda pemberlakuan SK Menkumham terhadap hasil Munas Ancol. "Tapi berkaitan dengan yang bermasalah tadi, sedang dicarikan solusinya," tutur Yandri.

Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Arif Wibowo berpandangan, KPU berpegang pada SK Menkumham untuk menentukan kepengurusan parpol mana yang berhak mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada. "Kalau kita di PDIP cukup berpatokan pada Menkumham," kata Wakil Sekretaris Fraksi PDIP itu di sela-sela Rapat Panja Pilkada kepada wartawan.

Arif menjelaskan, KPU meminta agar dalam menentukan itu, KPU menunggu sampai adanya keputusan inkracht. Artinya, di antara dua parpol yang bersengketa itu tidak ada yang bisa menjadi peserta pilkada.

"Kalau menurut saya yang ada dulu (SK Menkumham). Kalau misalnya di Golkar nanti Ical menang, ya sudah yang sah DPD-nya Ical," jelasnya.

Arif menambahkan, pada hasil rapat kapoksi fraksi Komisi II DPR pada Hari Jumat kemarin, memutuskan bahwa Pimpinan DPR akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung. "Dari rekomendasi itu mungkin bisa dipersoalkan," tutupnya.

Di sisi lain, Komisioner KPU, Ida Budhiati menegaskan, KPU sudah menjelaskan di rapat panja yang lalu terkait dengan pemenuhan syarat pencalonan untuk mengusung pasangan calon. Menurutnya, ada dua produk hukum yang menjadi pedoman KPU, yakni UU Parpol yang dengan jelas menyebutkan kementerian mana yang berhak mengesahkan kepengurusan.

"Sekarang, bagaimana kalau SK Kemenkumham sedang disengkatakan. KPU enggak bisa abaikan fakta hukum ini," kata Ida di kesempatan sama.

Menurut Ida, kalau ada proses di pengadilan, keputusan penundaan pengesahan, dan lain sebagainya, maka mereka tidak bisa mengajukan calon kepala daerah. Dan KPU tidak bisa menerima pendaftaran partai yang masih bersengketa. "Kecuali partai bentuk kepengurusan damai, dan kemudian disahkan di Kemenkumham," jelas Ida.

Ida menegaskan, tentunya dalam hal ini KPU harus menghormati proses yang berlangsung di pengadilan. "Apa jadinya kalau KPU tak menghormati proses di pengadilan? Ini kan negara hukum. Jadi KPU tak bisa mengabaikan proses hukum," tegas Ida.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5227 seconds (0.1#10.140)