Dualisme Parpol Hambat Penyelesaian PKPU Pilkada

Rabu, 22 April 2015 - 06:29 WIB
Dualisme Parpol Hambat Penyelesaian PKPU Pilkada
Dualisme Parpol Hambat Penyelesaian PKPU Pilkada
A A A
JAKARTA - Dualisme yang terjadi di PPP dan Partai Golkar menjadi hambatan tersendiri dalam penyelesaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada yang tengah dibahas di Komisi II DPR bersama dengan KPU dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Keabsahan parpol, itu yang krusial. Tetapi, semua sepakat bahwa semua parpol memang harus ikut pilkada," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Riza menjelaskan, dari sepuluh PKPU yang dibahas, sejak awal April 2015, baru tujuh PKPU yang berhasil diselesaikan. Sementara, tiga PKPU belum terselesaikan pembahasannya khususnya, PKPU tentang Pencalonan yang mengatur tentang keabsahan parpol yang berhak mendaftarkan calon kepala daerah.

"Yang belum PKPU tentang pemungutan suara, rekapitulasi hasil, dan pencalonan. Malam ini (tadi malam, red) kita targetkan dua, dan keabsahan parpol ini masih krusial," jelas politikus Partai Gerindra itu.

Mengenai hal lainnya, menurut Riza, itu semua sudah disepakati, termasuk juga pembatasan-pembatasan dalam kampanye yang diperketat lagi. Riza menjelaskan, untuk dana kanpanye akan dibatasi besarannya, tidak ada mahar parpol, kampanye dibatasi, dan pertemuan dibatasi.

"Dibuat satu formula batasan besaran biaya kampanye yang disesuaikan dengan jumlah kecamatan, pemilih, dan TPS. Ada satuan dan volume yang diatur," terang Riza.

Riza berujar, prinsipnya KPU harus menyederhanakan kampanye sehingga kampanye terbuka pun akan dibatasi karena DPR meyakini bahwa kampanye terbuka rawan konflik. Sehingga, kampanye diarahkan menjadi lebih dialogis antara calon dan pemilih.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman. Menurutnya, masalah dari penyelesaian PKPU masih pada keabsahan parpol. Sementara, parpol peserta pemilu harus diikutsertakan dalam pilkada. Sekarang yang menjadi persoalan merupakan siapa pengurus yang sah.

"Bagaimana jalan keluar yang bisa jadi pegangan KPU yang akan dituangkan dalam PKPU," ujar Rambe di kesempatan yang sama.

Karena itu, lanjut Rambe, karena masalah keabsahan parpol masih menunggu putusan inkracht, KPU sekarang ini mengerjakan itu dan melakukan koordinasi dengan Mendagri, Menkeu, BPK, bahkan KPK. Begitu juga dengan Bawaslu perlu membentuk ad hoc pengawasan.

"Baru nanti pendaftaran calon baru dimulai dalam tiga bulan ke depan," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4589 seconds (0.1#10.140)