Zulkarnain Yakin Perppu Plt KPK Bakal Gol

Selasa, 21 April 2015 - 13:43 WIB
Zulkarnain Yakin Perppu Plt KPK Bakal Gol
Zulkarnain Yakin Perppu Plt KPK Bakal Gol
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), terus dibahas DPR. Wakil Ketua KPK Zulkarnain meyakini Perppu pengangkatan pelaksana tugas (plt) pemimpin KPK itu bisa diterima DPR nantinya.

Alasannya, keberadaan plt pemimpin KPK bersama pemimpin lainnya berjalan efektif dalam melakukan agenda pemberantasan korupsi.

"Sebetulnya saya pikir DPR itu cukup arif, ini kan sudah berjalan hampir dua bulan. Pelaksana tugas pimpinan KPK sehingga lima orang ini kita juga lebih fight untuk melakukan tugas-tugas KPK," katanya di Kantornya, Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Dia tak yakin DPR akan menilai tak ada kegentingan yang memaksa atas diterbitkannya perppu tersebut. Dia juga tak yakin DPR akan menilai dua pemimpin KPK yang tersisa dirasa cukup untuk memimpin lembaga antirasuah tersebut.

"Saya pikir itu hanya wacana-wacana, pimpinan KPK kalau dua orang sulit melaksanakan tugas. Sebab pimpinan KPK itu kan lain tugasnya," terangnya.

Pria yang akrab disapa Zul ini juga menerangkan, dengan adanya tambahan tiga plt membuat kinerja pemberantasan korupsi lebih kuat. Oleh karenanya, Zul meyakini Perppu KPK bisa diterima DPR. "Kita berharap begitu (dapat diterima)," pungkasnya.

Perppu tersebut diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Februari 2015 lalu dengan pertimbangan adanya kekosongan tiga kursi pemimpin KPK. Yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang harus menghadapi proses hukum, serta berakhirnya masa tugas Busyro Muqoddas.

Fokus Perppu adalah penambahan Pasal 33A dan 33B pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yakni yang menyangkut dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan pemimpin KPK. Dalam undang-undang itu disebutkan pemimpin KPK bekerja secara kolektif.

Di samping itu, pengisian keanggotaan sementara KPK sangat diperlukan untuk tetap menjamin kinerja KPK sebagai lembaga negara, menurut perppu itu. Penjelasan Perppu itu juga menyebutkan berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pemilihan dan penetapan pimpinan KPK dilakukan melalui seleksi dan penilaian oleh DPR, dan hasilnya disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan. Namun perppu tersebut menilai mekanisme ini membutuhkan waktu yang cukup lama. (ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5405 seconds (0.1#10.140)