KPK Panen Gugatan Praperadilan, Ini Kata Eks Penyidiknya

Selasa, 31 Maret 2015 - 02:06 WIB
KPK Panen Gugatan Praperadilan, Ini Kata Eks Penyidiknya
KPK Panen Gugatan Praperadilan, Ini Kata Eks Penyidiknya
A A A
JAKARTA - Upaya gugatan praperadilan yang diajukan sejumlah tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didukung mantan penyidik KPK Hendi F Kurniawan. Dia menganggap, gugatan praperadilan itu sebuah proses pembelajaran hukum.

Hendi mengatakan, ada kewajiban bagi penyidik untuk melaksanakan due process of law dengan mengedepankan penghormatan HAM terhadap seorang yang diduga korupsi sekalipun.

"Ini sebuah proses pembelajaran hukum dan mengembalikan pilar pilar KPK seperti dulu," ujar penyidik KPK periode tahun 2008-2012 ini melalui pesan singkat kepada Sindonews, Senin (30/3/2015).

Menurutnya, dengan kebuntuan hukum karena penetapan tersangka oleh KPK tidak disertai kewenangan SP3 dan tidak adanya lembaga pengawas KPK, maka ruang praperadilan yang paling mungkin ditempuh.

Sekadar diketahui, KPK akan kembali menghadapi sejumlah sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejumlah pihak penggugat itu adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo dan mantan Dirjen Pajak yang juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Ketiga penggugat itu merupakan tersangka KPK.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9264 seconds (0.1#10.140)