Ingin 'Kudeta' Fraksi Golkar, Yusril Minta Kubu Agung Sabar

Kamis, 26 Maret 2015 - 05:01 WIB
Ingin Kudeta Fraksi Golkar, Yusril Minta Kubu Agung Sabar
Ingin 'Kudeta' Fraksi Golkar, Yusril Minta Kubu Agung Sabar
A A A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono boleh merasa jumawa setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan mereka.

Kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra menyatakan dirinya juga mengakui keabsahan kubu Agung Laksono tersebut.

Menurutnya, karena kepengurusannya telah disahkan Menkumham, Agung Laksono Cs juga berhak merombak fraksi Golkar. Namun demikian, Yusril mengatakan keabsahan kubu Agung Laksono hanya sementara hingga ada putusan penundaan pengesahan kepengurusan tersebut.

Dalam gugatan yang diajukan kubu Ical ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), lanjut Yusril, disertakan juga permintaan agar menunda pengesahan yang diberikan Menkumham pada kubu Agung Laksono.

"Dua jam setelah keputusan keluar kami mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta, dan dalam gugatan tersebut kami juga meminta penundaan terhadap putusan Menkumham," kata Yusril di ruang Fraksi Golkar, Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 25 Maret 2015.

"Sebelum ada penundaan, maka sah berlaku sampai detik ini, termasuk putusan mereka (kubu Agung Laksono) merombak fraksi. Secara internal sah kecuali ada putusan penundaan," imbuh Yusril.

Yusril memaparkan, jika putusan sela dari majelis hakim PTUN keluar maka kepengurusan Partai Golkar kembali ke kepengurusan hasil Munas di Riau pada 2009.

Dalam waktu yang sama, secara otomatis kepengurusan hasil Munas Ancol tidak berlaku lagi. Terkait pergantian struktur fraksi yang diusulkan Agung Laksono Cs, Yusril mengatakan, sebaiknya kubu Munas Ancol bersabar.

Menurutnya, masih ada mekanisme yang harus dilalui sebelum mereka bisa melakukan perombakan terhadap fraksi, salah satunya adalah meminta persetujuan dari pimpinan DPR.

Yusril pun menegaskan tindakan Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengirim surat pada Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo adalah tindakan yang terlalu prematur.

"Harus dilihat dan harus disampaikan ke pimpinan dewan lewat rapat paripurna. Selama proses belum selesai maka belum bisa menulis surat seperti ini untuk meninggalkan ruang fraksi karena prematur. Sabar sedikit sampai proses itu selesai," ucap Yusril.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5290 seconds (0.1#10.140)