Menkumham Tegaskan Sudah Undang KPK untuk Bahas Remisi

Senin, 16 Maret 2015 - 16:09 WIB
Menkumham Tegaskan Sudah...
Menkumham Tegaskan Sudah Undang KPK untuk Bahas Remisi
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) duduk bersama membahas remisi dan Pembebasan Bersarat (PB) bagi terpidana korupsi.

"Kita lihat saja mengolahnya seperti apa gitu. Duduk aja bersama dulu. kita undang kemarin enggak datang," kata Yasonna di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (16/3/2015).

Yasonna menegaskan sudah menyampaikan surat kepada pihak KPK. Tapi, lembaga pimpinan Taufiequrachman Ruki itu tidak hadir. Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Johan Budi SP.

"Sudah disampaikan (undangan). Bahkan kepala biro hukumnya sudah konfirm (terima undangan dari Kemenkumham)," ucap Yasonna.

Yasonna menjelaskan, KPK sudah mempunyai kewenangan menyidik dan menuntut. Sementara pengadilan yang memutuskan, kalau KPK ingin masuk dalam pemberian remisi maka mempunyai kewenangan yang ganda.

"Ini double (kewenangan). Orang (terpidana) ini juga mempunyai hak. Kita sudah mengajukan persyaratan," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0903 seconds (0.1#10.140)