Golkar Kubu Ical Khawatir Putusan Menkumham Salah Kutip
A
A
A
JAKARTA - Menteri hukum dan HAM (Menkumham) Yasonnal Hamonangan Laoly dinilai salah kutip keputusan Mahkamah Partai Golkar terkait konflik internal.
Atas dasar itulah, Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Ya jelas salah dong, kita baca bolak-balik tidak ada itu (memenangkan salah satu kubu)," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Dia khawatir Menkumham belum membaca hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar yang sebenarnya. "Mengutip putusan Mahkamah Partai bahwa Mahkamah Partai tidak pernah memutuskan memenangkan salah satu pihak." tukasnya.
Idrus hadir di Kemenkumham didampingi pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar se-Indonesia.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly menerima hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepengurusan Agung Laksono.
Yasonna pun mempersilakan Agung Laksono untuk mendaftarkan permohonan kepengurusan Partai Golkar ke Kemenkumham yang dituangkan dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2011 atas perubahan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.
Atas dasar itulah, Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Ya jelas salah dong, kita baca bolak-balik tidak ada itu (memenangkan salah satu kubu)," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Dia khawatir Menkumham belum membaca hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar yang sebenarnya. "Mengutip putusan Mahkamah Partai bahwa Mahkamah Partai tidak pernah memutuskan memenangkan salah satu pihak." tukasnya.
Idrus hadir di Kemenkumham didampingi pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar se-Indonesia.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly menerima hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepengurusan Agung Laksono.
Yasonna pun mempersilakan Agung Laksono untuk mendaftarkan permohonan kepengurusan Partai Golkar ke Kemenkumham yang dituangkan dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2011 atas perubahan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.
(kur)