Komedian Mandra Ditahan Kejagung untuk 20 Hari

Jum'at, 06 Maret 2015 - 16:55 WIB
Komedian Mandra Ditahan Kejagung untuk 20 Hari
Komedian Mandra Ditahan Kejagung untuk 20 Hari
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Spontana memastikan Komedian Mandra Naih alias Mandra resmi ditahan atas kasus dugaan pengadaan program hak siap siar TVRI tahun 2012.

Bersama Mandra, Kejagung juga menahan dua tersangka lain, yakni Iwan Chermawan selaku direktur PT Media Art Image serta Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen di TVRI.

"Hari ini dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka, untuk 20 hari ke depan sampai 25 Maret," ujar Tony di Gedung Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Tony mengatakan, ketiga tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan. Dalam kasus itu, Kejagung mengaku telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi.

"Terdiri dari pejabat TVRI dan pihak swasta dan rekanan," tandasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6837 seconds (0.1#10.140)