Menkumham Diminta Tak Intervensi Kisruh Partai Golkar

Rabu, 04 Maret 2015 - 18:29 WIB
Menkumham Diminta Tak Intervensi Kisruh Partai Golkar
Menkumham Diminta Tak Intervensi Kisruh Partai Golkar
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly diminta untuk tidak mengintervensi konflik internal yang tengah diselesaikan oleh Partai Golkar dengan mengesahkan salah satu kubu yang mematenkan struktur kepengurusannya.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, jika menkumham mengesahkan salah satu kubu di Partai Golkar sebelum keluar putusan pengadilan, maka hal itu adalah salah satu bentuk intervensi yang nyata dari pemerintah.

"Jika putusan menkumham keluar maka tidak salah jika itu disebut intervensi, karena subjek yang diputuskan akan merasa mereka sah, seperti PPP. Sulit jika dikatakan itu bukan intervensi," kata Margarito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).

Margarito pun memperingatkan pemerintah dalam hal ini menkumham, agar tidak sembrono dalam menangani konfik internal partai. Dia pun meminta agar menkumham belajar dari kasus Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Pada kasus PPP, lanjut Margarito, menkumham telah terbukti kalah dalam gugatan yang dilayangkan kubu Suryadharma Ali (SDA) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Saya minta menkumham tak berkali-kali membuat kesalahan. Kemarin kan sudah kalah (dengan PPP). Jangan kalah dan sembrono lagi, apalagi intervensi," kata Margarito.

"Jika menkumham sembrono mengeluarkan putusan maka bisa jadi objek PTUN. Pembatalannya harus ke PTUN," imbuhnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8396 seconds (0.1#10.140)