Sengketa Golkar Dibawa ke Pengadilan

Selasa, 03 Maret 2015 - 20:51 WIB
Sengketa Golkar Dibawa ke Pengadilan
Sengketa Golkar Dibawa ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Partai Golkar akhirnya mengeluarkan putusan terkait dualisme kepemimpinan antara kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan kubu Agung Laksono. Mahkamah Partai berpendapat sengketa dualisme kepemimpinan dibawa ke pengadilan.

Dasar pendapat ini dikarenakan, terdapat perbedaan pendapat di antara anggota majelis Mahkamah Partai (MP) terhadap pokok permohonan, dan tidak tercapai satu kesatuan pendapat dalam menyelesaikan sengketa mengenai keabsahan kedua Munas Partai Golkar.

Mahkamah Partai malam ini, Selasa (3/3/2015), memutuskan menerima eksepsi dalam perkara Nomor 02/P1-Golkar/II/2015 untuk sebagian. Kemudian menyatakan permohonan para pemohon dengan perkara No 02/P1-Golkar/II/2015 tidak dapat diterima.

Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi dan HAS Natabaya dalam pendapatnya mengatakan, keputusan Mahkamah Partai berpulang pada kasasi dari para termohon atas nama Aburizal Bakrie (Ical) dan Idrus Marham selaku pihak penggugat dalam perkara Nomor 8 perdata/sus parpol/2015 Pengadilan Jakarta Barat di PN Jakarta Barat sebagaimana akta pernyataan kasasi tertanggal 2 Maret.

"Kubu Ical mengambil sikap menyelesaikan perselisihan tanpa harus melalui Mahkamah Partai sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol," dalam pendapatnya.

Sikap kubu Ical sesuai dengan rekomendasi Mahkamah Partai pada 23 Desember 2014 bahwa penyelesaian sengketa Partai Golkar ditempuh melalui pengadilan negeri. Oleh karena itu, Hakim Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi dan Hakim Mahkamah Partai HAS Natabaya tidak mengabulkan gugatan kubu Agung Laksono.

Dalam pendapatnya, Muladi dan Natabaya meminta siapapun yang memenangkan sengketa di pengadilan nanti, tidak mengabaikan kader partai dari kubu yang kalah.

"Menghindari the winners takes all (yang menang mengakomodir yang kalah), kemudian rehab kader yang dipecat, dan mengapresiasi yang kalah dalam kepengurusan. Yang kalah berjanji tidak membentuk partai baru," tegas Muladi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3241 seconds (0.1#10.140)