Golkar Ical dan Agung Diminta Adu Bukti di Mahkamah Partai

Rabu, 25 Februari 2015 - 21:17 WIB
Golkar Ical dan Agung Diminta Adu Bukti di Mahkamah Partai
Golkar Ical dan Agung Diminta Adu Bukti di Mahkamah Partai
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid meminta Mahkamah Partai menghadirkan peserta Golkar versi Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono. Langkah itu untuk membuktikan kebenaran formal dan materiil.

"Kami membawa 250 saksi tapi yang diperkenankan dalam surat Mahkamah Partai itu 13 saksi, ya kita patuh," ujar Nurdin Halid saat sidang penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar, di Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Sebagai termohon, pihaknya mengharapkan bisa menghadirkan seluruh peserta munas yang hadir di Munas Bali. Sekaligus untuk mengetahui apakah ada peserta yang hadir di kedua munas tersebut.

"Mereka yang hadir di Bali dan Ancol juga bisa divalidasi oleh Majelis Hakim. Jadi hakim bisa menarik kesimpulan berdasarkan fakta bahwa ternyata yang hadir di Bali yang sah atau yang hadir di Ancol yang sah. Tujuannya untuk mencari kebenaran formal dan materil," katanya.

Mantan Ketua SC Munas Golkar Bali ini menyebutkan, ada 509 peserta yang hadir di Munas Bali. Mereka menyatakan, kesiapannya untuk hadir secara bergiliran.

Misalnya, 50 orang dalam satu hari dan dilakukan marathon selama sepuluh hari. Selanjutnya, kehadiran mereka bisa diukur apakah peserta yang hadir di Munas Bali dan Ancol kuorum atau tidak, dan apakah sesuai AD/ART atau sebaliknya.

"Inikan persoalan sederhana sah atau tidak sah, demokrasi atau tidak demokrasi mudah sekali membuktikannya, hadirkan seluruh peserta Munas Bali dan hadirkan pula seluruh peserta Munas Ancol kemudian di konfrontir," tuturnya.

"Siapa yang merasa diintimidasi. Nah, itu kita tanya juga sehingga Mahkamah Partai bisa menimbang. Itu mudah sekali membuktikannya. Tidak sulit," imbuhnya.

Nurdin berharap, hakim dapat menimbang fakta-fakta yang ada dengan melihat apakah pelaksanaan munas berdasarkan AD/ART atau tidak.

"Ketua, sekretaris benar enggak punya kewenangan, benar enggak dia hadir sesuai AD/ART ada mandat apa enggak," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4045 seconds (0.1#10.140)