Program e-KTP Tidak Jadi Dihentikan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo membatalkan rencana penghentian pelayanan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sebelumnya penghentian tersebut sempat menuai kontroversi di masyarakat.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, memastikan pembatalan penghentian program pembuatan e-KTP. Kepastian itu disampaikan melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri pada tanggal 19 Desember 2014.
"Tidak (dihentikan). Tetap berjalan berdasarkan surat edaran Mendagri yang berisikan penegasan bahwa KTP elektronik tetap berjalan selagi masih ada penduduk yang memerlukan layanan e-KTP," ungkap Irman di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Dia menambahkan, bahwa masyarakat yang ingin mengganti KTP non elektronik menjadi e-KTP masih bisa dilakukan di kantor Pemerintah Kabupaten atau Kota tanpa dipungut biaya.
"Masyarakat masih bisa membuat secara gratis, sekarang pencetakannya bisa di tingkat Kabupaten atau Kota tidak harus di Jakarta. Jadi tidak benar kalau program e-KTP dihentikan," tandasnya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, memastikan pembatalan penghentian program pembuatan e-KTP. Kepastian itu disampaikan melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri pada tanggal 19 Desember 2014.
"Tidak (dihentikan). Tetap berjalan berdasarkan surat edaran Mendagri yang berisikan penegasan bahwa KTP elektronik tetap berjalan selagi masih ada penduduk yang memerlukan layanan e-KTP," ungkap Irman di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Dia menambahkan, bahwa masyarakat yang ingin mengganti KTP non elektronik menjadi e-KTP masih bisa dilakukan di kantor Pemerintah Kabupaten atau Kota tanpa dipungut biaya.
"Masyarakat masih bisa membuat secara gratis, sekarang pencetakannya bisa di tingkat Kabupaten atau Kota tidak harus di Jakarta. Jadi tidak benar kalau program e-KTP dihentikan," tandasnya.
(hyk)