Bos Sentul City Segera Disidang

Senin, 26 Januari 2015 - 17:26 WIB
Bos Sentul City Segera Disidang
Bos Sentul City Segera Disidang
A A A
JAKARTA - Tersangka Presiden Direktur Sentul City Tbk sekaligus Direktur Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung.

Penegasan tersebut disampaikan Samsul Huda, kuasa hukum Swie Teng kepada KORAN SINDO. Samsul keluar dari ruang steril Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 15.58 WIB, usai mendampingi kliennya.

Dia menuturkan, sejak hari ini berkas kliennya sudah rampung dan dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan atau P21 tahap II.

"Pak Cahyadi hari ini P21. (Tadi Cahyadi) Sudah tanda tangan pelimpahan. Selanjutnya kita nunggu jadwal persidangan. Ya, nanti kita lihat di persidngan seperti apa. Masih belum tahu (sidang di mana), belum disampaikan. Tapi sepertinya di Bandung," kata Samsul di depan gerbang keluar Komplek KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015) sore.

Dia mengakui kliennya sebelumnya disangkakan dengan dua perkara oleh KPK. Pertama, sebagai pemberi suap Rp4,5 miliar dalam pengurusan rekomendasi konversi kawasan hutan lindung 2.754 hektare di wilayah Bogor melalui Franciscus Xaverius Yohan Yap kepada Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin dan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin.

Kedua, kasus dugaan melakukan upaya menghilangkan barang bukti, merintangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan, serta memengaruhi saksi di persidangan kasus suap tersebut, sesuai sangkaan Pasal 21 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Samsul mengaku, Cahyadi siap menghadapi sidang.

"Beliau siap, siap. Kita minta supaya menjaga kesehatan. Supaya nanti berlangsung beliau siap, supaya persidangannya bisa lancar," tandasnya.

Swee Teng ditangkap pada Selasa 30 September 2014 siang bersama lima orang lainnya di sebuah restoran di Sentul City dan langsung dibawa ke KPK. Di saat bersamaan, KPK langsung mengumumkan secara resmi penetapannya sebagai tersangka suap dan menghalangi penyidikan. Malam harinya, Swee Teng langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

KPK menyangkakan Swie Teng dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP. Dia juga disangkakan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6462 seconds (0.1#10.140)