Grasi Ditolak Presiden, Terpidana Mati Bali Nine Ajukan PK

Kamis, 22 Januari 2015 - 20:17 WIB
Grasi Ditolak Presiden, Terpidana Mati Bali Nine Ajukan PK
Grasi Ditolak Presiden, Terpidana Mati Bali Nine Ajukan PK
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak memberikan grasi kepada Andrew Chan, warga negara Australia terpidana mati kasus narkotika.

Andrew adalah satu dari sembilan penyelundup heroin seberat 8,2 kilogram. Kelompok yang disebut media dengan istilah Bali Nine itu ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 17 April 2005 .

Kuasa hukum terpidana, Todung Mulya Lubis mengatakan siap untuk mengajukan kembali upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan vonis mati Andrew.

Todung mengatakan, pengajuan kembali PK sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PK merupakan usaha terpidana untuk mendapatkan keadilan.

Oleh karena itu, lanjut dia, perlu adanya peluang bagi terpidana untuk memaksimalkan hak mencari keadilan.

"Ini adalah konflik keadilan dan kepastian hukum. Jadi, akan ada satu usaha yang maksimal diberikan kepada terpidana. Dan semua pada kuasa hukum," ungkap Todung di Denpasar, Bali, Kamis (22/01/2015).

Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sugeng Riyono mengatakan kedatangan Todung ke pengadilan untuk berkonsultasi mengenai PK.

Menurut dia, surat putusan penolakan grasi Andrew Chanditerima PN Denpasar hari ini Kamis (22/01/2015) di Denpasar.

Surat keputusan Presiden itu bernomor 9/10 tahun 2015 dan baru saja diterima PN Denpasar sekitar pukul 13.20 Wita.

"Untuk surat putusan penolakan grasi Andrew Chan baru sampai hari ini," papar Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi.

Sebelumnya, Jokowi juga menolak grasi yang diajukan Myuran Sukumaran, anggota Bali Nine terpidana kasus sama.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0263 seconds (0.1#10.140)