Diduga Ini Kebijakan Kontroversi Kementerian BUMN

Rabu, 17 Desember 2014 - 18:59 WIB
Diduga Ini Kebijakan Kontroversi Kementerian BUMN
Diduga Ini Kebijakan Kontroversi Kementerian BUMN
A A A
JAKARTA - Kabar berhembus dari balik kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kementerian pimpinan Menteri Rini M Soemarno tersebut melarang pegawainya berjanggut dan berjilbab lebar.

Dari data yang didapat Sindonews di akun Twitter @estiningsihdwi, terdapat pelarangan lainnya seperti mengenakan celana gantung bagi laki-laki. Pelarangan ini masuk dalam kategori performance.

Berikut sejumlah kriteria yang tertulis di aturan tersebut, Rabu (17/12/2014).

Penampilan individu secara umum:

1. Perut tidak gendut
2. Wajah dan kulit bersih (hitam/putih)
3. Jerawat tidak menetap dan tidak banyak
4. Kerapihan
5. Sopan
6. Tato tidak terlihat
7. Tidak banyak luka
8. Tidak bau badan
9. Wajah bersahabat
10.Kebersihan gigi & mulut (tidak bau saat bicara)
11.Sikap tidak seperti wanita (laki-laki)
12.Celana tidak menggantung (laki-laki)
13.Tidak janggut (khusus laki-laki)
14.Cowok rambut pendek.
15.Jilbab batas leher
16.Kumis rapi (laki-laki)
17.Intonasi suara jelas
18.Logat tidak masalah
19.Tidak latah
20.Kuku bersih, kutek tidak motif
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2192 seconds (0.1#10.140)