KPAI: 40 Juta Anak Indonesia Tak Punya Akta Lahir

Jum'at, 28 November 2014 - 18:24 WIB
KPAI: 40 Juta Anak Indonesia Tak Punya Akta Lahir
KPAI: 40 Juta Anak Indonesia Tak Punya Akta Lahir
A A A
JAKARTA - Akta kelahiran adalah hak dasar bagi setiap warga yang harus dipenuhi negara. Di dalamnya tercantum identitas setiap anak, nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan silsilah keluarga.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Perlindungan Anak (UU-PA) Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 27.

Tanpa memiliki akta kelahiran, seorang anak akan susah menikmati program pembangunan, merasakan pendidikan, tertutup akses sosial, serta sulit bepergian ke luar negeri karena tak bisa mengurus paspor.

Sayangnya, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2012, masih ada 40 juta anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran.

Pernyataan ini mengemuka di acara Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bertajuk Peran Media dalam Pengungkapan Kasus Pemenuhan Akte Kelahiran Anak di Indonesia, di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (28/11).

Menurut Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi KPAI Rita Pranawati, awal identitas anak sebagai warga negara adalah akta kelahiran. Jika mereka tidak memiliki akta kelahiran berarti akan sulit untuk mendapatkan akses pendidikan dan sosial.

“Hal ini karena akta kelahiran sangat berkait erat dengan status, hukum, dan hak warga negara untuk mendapatkan fasilitas negara. Hingga saat ini perlindungan negara, dalam hal ini pemerintah, kepada anak masih sangat rendah,” kata Rita.

Lebih dari itu, anak-anak tanpa akta kelahiran juga terancam tidak akan bisa menikmati program pembangunan.

“Jadi program Jokowi, seperti KIS (Kartu Indonesia Sehat), KIP (Kartu Indonesia Pintar), tidak akan menyentuh mereka, sebabnya mereka tidak ada dalam pencatatan sipil,” tegas Rita.

Ironisnya, akibat ketiadaan akta kalahiran juga menyebabkan mereka di-bully oleh lingkungan sekitar, rentan mengalami diskriminasi, serta ditahan lebih lama bila melakukan tindak pidana ringan.

Kondisi ini sangat ironis di saat pemerintah tengah menyuarakan program pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Menurut Rita, ada beberapa alasa kenapa ada sebanyak 40 juta anak Indonesia yang hingga kini belum memiliki akte kelahiran, di antaranya biaya mahal atau tidak punya biaya (42 persen), tidak mengetahui cara mengurusnya (11 persen), tidak merasa perlu (9 persen), perjalanan jauh (6 persen), dan tidak tahu kelahiran harus dicatat (4 persen).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5235 seconds (0.1#10.140)