Dua Oknum TNI Amankan Gudang BBM Ilegal

Selasa, 14 Oktober 2014 - 12:57 WIB
Dua Oknum TNI Amankan Gudang BBM Ilegal
Dua Oknum TNI Amankan Gudang BBM Ilegal
A A A
JAKARTA - Hasil investigasi tim gabungan TNI-Polri mengumumkan hasil investigasi insiden bentrokan anggota TNI-Polri di Batam, 21 September lalu.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI M Fuad Basya mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh unsur gabungan TNI dan Polri di lapangan, diketahui ada dua oknum TNI dari Batalyon Infanteri 134 menjadi pengaman gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

"Mereka mengaku dimintai pengamanan. Namun mereka tidak tahu kalau itu tempat penimbunan BBM ilegal," ungkap Fuad dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2014).

Fuad memaparkan kronologis peristiwa. Bermula ketika anggota Brimob Polda Riau melakukan penggerebekan di lokasi, diketahui ada dua oknum TNI yang sedang berjaga di gudang penimbunan BBM ilegal tersebut.

Karena suasana memanas, seorang anggota Brimob Polda Riau, AKP OYP melepaskan tembakan.
"Proyektil yang mengenai dua oknum TNI adalah peluru pantulan. Jadi tidak ditembak langsung ke kaki. Itu adalah hasil visum," kata Fuad.

Tidak lama setelah terjadi penembakan di gudang BBM ilegal tersebut, lanjut Fuad, dua anggota TNI mendatangi Mako Brimob Polda Riau dengan maksud menanyakan kenapa kedua kawannya ditembak.

Merasa kahwatir akan terjadi serangan balasan, dalam suasana panik petugas jaga markas Brimob Polda Riau membunyikan lonceng sebagai tanda bahaya.

Mendengar bunyi tanda bahaya tersebut, 12 anggota Brimob yang baru saja menyelesaikan apel malam langsung datang ke depan gerbang dan melepaskan tembakan peringatan yang juga mengenai dua anggota TNI tersebut.

"Namun suasana ricuh itu dapat dikendalikan saat perwira TNI dan Polri tiba di lokasi," kata Fuad.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5370 seconds (0.1#10.140)