KPK Periksa Manajer Aset Perusahaan Wawan

Senin, 13 Oktober 2014 - 13:25 WIB
KPK Periksa Manajer Aset Perusahaan Wawan
KPK Periksa Manajer Aset Perusahaan Wawan
A A A
JAKARTA - Penyidik KPK memanggil Manajer Aset dan Properti PT Bali Pasific Pramagama Agah Mochamad Noor (AH), sebagai saksi kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Agah akan diperiksa untuk tersangka Amir Hamzah mantan calon Bupati Lebak. PT Bali Pasific Pramagama merupakan perusahaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.

"Diperiksa untuk tersangka AH," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (13/10/2014).

KPK masih memanggil saksi lain yakni Kurrotul Aini, dari Swasta Kasubag Rumah Tangga Pimpinan Daerah Biro Umum Sekda Provinsi Banten, Faujiah Dos Santos.

Untuk mendalami kasus tersebut, KPK memanggil saksi lain yang dianggap mengetahui yakni Kasubag Perpustakaan Sekda Biro Organisasi Provinsi Banten, Muntasiroh, PNS Pada Biro Umum Sekda Provinsi Banten Firman Muntako, Dadang Prijatna karyawan swasta dan Laura Indriani Stephanie Pattinama karyawan swasta.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi AH," tegas Priharsa.

Amir Hamzah dan Kasmin merupakan mantan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lebak banten yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut juga menyeret Wawan dan kakak kandungnya Ratu Atut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1091 seconds (0.1#10.140)